TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan pemain kriket Pakistan, yang diadili secara in absensia karena dianggap memprovokasi orang untuk membunuh pemimpin sayap kanan Belanda Geert Wilders yang dituduhnya sebagai penghina Nabi Muhammad.
Pengadilan pada Senin, 1 September 2023, memutuskan bahwa pernyataan Khalid Latif, 37 tahun – yang tinggal di Pakistan dan tidak menghadiri tahap persidangan apa pun atau ditahan di Belanda – harus dianggap sebagai hasutan untuk melakukan pembunuhan dan ancaman.
Jaksa mengatakan Latif memposting video pada 2018, menawarkan hadiah atas pembunuhan Wilders. Video itu muncul setelah Wilders mengatakan ia berencana mengadakan kontes kartun yang menggambarkan karikatur Nabi Muhammad. Kompetisi kemudian dibatalkan.
Gambar Nabi Muhammad dilarang dalam Islam karena merupakan bentuk penyembahan berhala. Karikatur dianggap oleh sebagian besar umat Islam sebagai penghinaan dan penistaan agama.
Latif belum mengeluarkan pernyataan sehubungan vonis itu. Ia sebelumnya mendapat hukuman dilarang bermain kriket selama lima tahun pada 2017 karena skandal pengaturan tempat. Latif, 37 tahun, menjadi kapten tim Pakistan di Asian Games 2010.