Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan dan restusi. Sebanyak 107 korban TPPO yang direkrut itu, awalnya hendak diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.

SBMI dalam keterangan pada Selasa, 6 September 2023, menjelaskan para pelaku direkrut oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban dalam kasus TPPO ini, tidak dibekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.

Para korban TPPO ini, kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka diminta membayar biaya penempatan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari total 107 korban sedikitnya Rp 2.8 milyar.

Para pelaku TPPO baru teridentifikasi bejumlah lima orang yaitu TH 42 tahun, ASP 46 tahun, NB 46 tahun, VAM 46 tahun dan DWA 46 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu oleh Polres Kulon Progo. Para pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji NZD 20 per jam (Rp 180 ribu), pekerjaan yang layak, dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.

Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali. Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.

Koordinator bidang Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan dia dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan tersebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.

“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H. 

Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi. 

Pilihan Editor: Anwar Ibrahim Singgung soal Peta Baru Cina di KTT ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

16 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

19 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


UNOCHA Menduga Korban Tewas dalam Tanah Longsor di Ethiopia Tembus 500 Orang

20 jam lalu

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
UNOCHA Menduga Korban Tewas dalam Tanah Longsor di Ethiopia Tembus 500 Orang

UNOCHA menduga jumlah korban tewas dalam musibah tanah longsor di Gofa wilayah selatan Ethiopia kemungkinan tembus 500 orang


TPPO jadi Operator Judi Online, Migrant Care Sebut Ada Perluasan Korban: Orang Kota dan Berpendidikan Tinggi

21 jam lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
TPPO jadi Operator Judi Online, Migrant Care Sebut Ada Perluasan Korban: Orang Kota dan Berpendidikan Tinggi

Migrant Care mengatakan ada perluasan korban dalam TPPO dengan modus kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Ternyata menjadi operator judi online.


Retno Marsudi Ajak Selandia Baru Jadi Penghubung ASEAN dengan Pasifik

1 hari lalu

Reaksi Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat konferensi pers usai pertemuan bilateral mereka di Jakarta, Indonesia, 14 Maret 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Retno Marsudi Ajak Selandia Baru Jadi Penghubung ASEAN dengan Pasifik

Kemitraan ASEAN dan Selandia Baru akan genap berusia 50 tahun. Momentum baik ini perlu dimanfaatkan untuk memajukan hubungan kedua pihak


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

2 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?

Kelompok sindikat di Australia merekrut remaja putri dari Indonesia untuk dijadikan pelacur. Seperti apa modusnya?


Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

3 hari lalu

Konferensi pers Bareskrim bersama Australian Federal Police (AFP), ungkap kasus TPPO modus WNI dijadikan pekerja seks di Sydney. Selasa, 23 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

Polisi menyatakan tersangka penjual 50 WNI untuk dijadikan PSK di Australia mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.


Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan Pekerja Seks di Sydney

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan Pekerja Seks di Sydney

Menurut Bareskrim, pelaku tidak memakai modus penipuan lowongan pekerjaan lantaran sedari awal para korban tahu akan menjadi pekerja seks di Sydney.


Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

4 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Dede Riswanto, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi kantor LPSK didampingi tim Peradi dan Dedi Mulyadi.