Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan dan restusi. Sebanyak 107 korban TPPO yang direkrut itu, awalnya hendak diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.

SBMI dalam keterangan pada Selasa, 6 September 2023, menjelaskan para pelaku direkrut oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban dalam kasus TPPO ini, tidak dibekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.

Para korban TPPO ini, kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka diminta membayar biaya penempatan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari total 107 korban sedikitnya Rp 2.8 milyar.

Para pelaku TPPO baru teridentifikasi bejumlah lima orang yaitu TH 42 tahun, ASP 46 tahun, NB 46 tahun, VAM 46 tahun dan DWA 46 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu oleh Polres Kulon Progo. Para pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji NZD 20 per jam (Rp 180 ribu), pekerjaan yang layak, dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.

Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali. Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.

Koordinator bidang Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan dia dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan tersebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.

“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H. 

Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi. 

Pilihan Editor: Anwar Ibrahim Singgung soal Peta Baru Cina di KTT ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

Ramadhan mengatakan penindakan kasus perdagangan orang dilakukan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Gempa 6,2 SR Guncang Pulau Selatan Selandia Baru, Belasan Ribu Orang Terdampak

2 hari lalu

Retakan yang terbentuk di bagian patahan Leader selama gempa Kaikura 2016. Patahan memiliki panjang sekitar 200 meter dan tinggi 3,5 meter.[www.sciencelearn.org.nz]
Gempa 6,2 SR Guncang Pulau Selatan Selandia Baru, Belasan Ribu Orang Terdampak

Gempa bumi berkekuatan 6,2 skala Richter mengguncang Pulau Selatan Selandia Baru


Tahapan Cegah Orang Dekat Bunuh Diri Menurut Psikiater

6 hari lalu

Ilustrasi pencegahan atau stop bunuh diri. Shutterstock
Tahapan Cegah Orang Dekat Bunuh Diri Menurut Psikiater

Dokter jiwa memaparkan empat tahap mencegah orang terdekat bunuh diri. Berikut penjelasannya.


Sempat Tinggal di Kandang Sapi di Malaysia, 5 Anak Korban TPPO Dipulangkan KJRI Johor Bahru

8 hari lalu

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto ikut mengawal pemulangan WNI ke Indonedia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Malaysia, Kamis, 23 Februari 2023. Berdasarkan keterangan KBRI, tidak hanya WNI yang ditangkap di Nilai Springs yang dipulangkan, tetapi juga 26 WNI dari kelompok rentan lainnya yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DPI) Lenggeng. ANTARA/HO-KJRI Johor Bahru
Sempat Tinggal di Kandang Sapi di Malaysia, 5 Anak Korban TPPO Dipulangkan KJRI Johor Bahru

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.


Korban Gempa Maroko Frustrasi akan Evakuasi Pemerintah yang Dinilai Lambat

9 hari lalu

Petugas bekerja mencari korban di reruntuhan bangunan pasca gempa di Amizmiz, Maroko, 10 September 2023. Gempa berkekuatan 6,8 skala Richter telah merenggut lebih dari 2.000 orang dan telah dinyatakan tewas. REUTERS/Nacho Doce
Korban Gempa Maroko Frustrasi akan Evakuasi Pemerintah yang Dinilai Lambat

Warga Maroko yang selamat dari gempa mulai frustrasi akan respons pemerintah yang dianggap lambat dalam melakukan evakuasi.


Penyelidikan Temukan 1.000 Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Swiss Sejak 1950

9 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Penyelidikan Temukan 1.000 Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Swiss Sejak 1950

Penyelidikan resmi terhadap Gereja Katolik Roma di Swiss telah mengidentifikasi hampir 1.000 kasus pelecehan seksual sejak 1950.


39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

10 hari lalu

Usman Hamid
39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

Tragedi Tanjung Priok juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi.


Tampil di Selwyn Culture Festival Selandia Baru, Pelajar Indonesia Kenalkan Tari Pendet dan Gamelan Bali

10 hari lalu

Perhimpunan Pelajar Indonesia Canterbury menampilkan tari pendet dalam Selwyn Culture Festival. Dok. PPIC
Tampil di Selwyn Culture Festival Selandia Baru, Pelajar Indonesia Kenalkan Tari Pendet dan Gamelan Bali

Perhimpunan Pelajar Indonesia Canterbury (PPIC) New Zealand bersama University of Canterbury (UC) Gamelan Ensemble menampilkan tari Pendet yang diiringi dengan gamelan Bali di Selandia Baru.


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

10 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


Kemlu: Tidak Ada WNI jadi Korban Gempa Maroko

13 hari lalu

Pemandangan mobil rusak dan puing-puing akibat gempa di Marrakesh, Maroko 9 September 2023 dalam tangkapan layar ini diambil dari sebuah video. Al Oula TV/Handout via REUTERS
Kemlu: Tidak Ada WNI jadi Korban Gempa Maroko

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan tidak ada laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban gempa di Maroko.