TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kejahatan Nazi di Italia yang dihukum gantung pada Oktober 1943, akhirnya mendapat keadilan. Delapan puluh tahun lalu, setelah Nazi memulai pendudukan brutal terhadap bekas sekutu mereka, pasukan Jerman menggantung enam warga sipil Italia di lereng bukit di Italia selatan sebagai hukuman kolektif atas pembunuhan seorang tentara.
Delapan puluh tahun kemudian, beberapa kerabat pria yang dihukum mati di Fornelli akhirnya menerima kompensasi sebesar 12 juta euro atau setara Rp 197 miliar yang diberikan oleh pengadilan Italia sebagai kompensasi atas trauma keluarga mereka.
“Kami masih memperingati peristiwa ini setiap tahun. Peristiwa ini tidak pernah terlupakan,” kata Mauro Petrarca, cicit dari salah satu korban tewas, Domenico Lancellotta. Korban adalah seorang ayah Katolik Roma berusia 52 tahun yang memiliki lima putri dan satu putra.
Semua korban kecuali satu anggota keluarga yang masih hidup pada saat pembunuhan terjadi kini telah meninggal. Berdasarkan hukum Italia, kerugian yang harus mereka tanggung masih dapat diwariskan kepada ahli waris mereka. Ini berarti Petrarca akan menerima sekitar 130.000 euro berdasarkan ketentuan keputusan pengadilan pada 2020.
Ironisnya, Italia yang akan menanggung kerugiannya, bukan Jerman. Negara tersebut kalah dalam pertarungan di Mahkamah Internasional mengenai apakah Berlin masih dapat bertanggung jawab atas kerugian yang terkait dengan kejahatan dan kekejaman Perang Dunia Kedua.
Organisasi-organisasi Yahudi di Italia percaya bahwa Berlin harus membayar untuk mengakui tanggung jawab historis mereka. Namun kelompok korban juga khawatir Roma akan lamban dalam menangani banyaknya klaim yang dapat membebani rekening negara.
“Ini adalah masalah yang sangat menyedihkan, baik dari sudut pandang politik dan hukum,” kata Giulio Disegni, wakil presiden Persatuan Komunitas Yahudi Italia (UCEI), yang telah memantau masalah ini atas nama orang-orang Yahudi yang menjadi korban kengerian Nazi. .
Dalam studi yang didanai oleh pemerintah Jerman dan diterbitkan pada 2016, 22.000 orang Italia diperkirakan menjadi korban kejahatan perang Nazi, termasuk hingga 8.000 orang Yahudi yang dideportasi ke kamp kematian. Ribuan warga Italia lainnya dipaksa bekerja sebagai budak di Jerman, sehingga mereka berhak mendapatkan reparasi.
Orang pertama yang akan mendapat kompensasi adalah keluarga dari enam pria Katolik Fornelli, yang digantung ketika tentara Jerman memainkan musik pada gramofon yang dicuri dari rumah di dekatnya. Pembunuhan terjadi sebulan setelah Italia menandatangani gencatan senjata dengan pasukan Sekutu, mengakhiri partisipasi mereka dalam Perang Dunia Kedua dan meninggalkan Nazi, yang segera memulai pendudukan mereka di negara tersebut.
Wali Kota Fornelli, Giovanni Tedeschi menyambut baik putusan ini. "Ini bukan soal uang. Ini soal mencari keadilan atas kejahatan perang, soal harga diri," kata Wali Kota Fornelli, Giovanni Tedeschi.
REUTERS
Pilihan Editor: Eks Presiden Rusia Lagi-lagi Kecam Jepang: Militerisasi Mempersulit Asia-Pasifik