TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Rusia berusia 53 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena percobaan penipuan senilai $3,5 miliar atau Rp53,5 triliun terhadap Bank Nasional Denmark, kata polisi Denmark dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.
Pria itu ditangkap pada Oktober tahun lalu setelah dia memasuki Bank Nasional dengan dokumen palsu, mengaku sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan investasi.
"Penyelidikan menunjukkan bahwa ada upaya penipuan serius dan pemalsuan dokumen yang sangat parah, yang disetujui oleh pengadilan," kata Magnus Petersen, asisten jaksa dari otoritas kejaksaan Denmark, dalam sebuah pernyataan.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu telah ditahan sejak penangkapannya tahun lalu. Dia tidak akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Dia akan menjalani hukuman di Denmark, setelah itu dia akan dideportasi dan dilarang kembali ke negara tersebut.
REUTERS
Pilihan Editor Jokowi Banggakan Peran Indonesia di Tingkat Internasional