TEMPO.CO, KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia membatalkan tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. sebab tudingan itu dianggap kabur, cacat, dan tidak berdasar.
"Dengan ini, pemohon dibebaskan dan diberhentikan," kata hakim Muhammad Jamil Hussin, seperti diwartakan Bernama pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Muhyiddin memimpin Malaysia selama 17 bulan periode 2020 dan 2021. Ia didakwa pada Maret 2023, dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan dakwaan tersebut tidak merinci rincian pelanggaran yang diduga dilakukannya.
Muhyiddin, 76 tahun, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dalam kasus yang sama karena menerima suap senilai 232,5 juta ringgit ($50,24 juta). Ia membantah tuduhan yang diarahkan padanya tersebut.
Muhyiddin mengatakan kepada wartawan putusan pengadilan membuktikan kalau tuduhan terhadapnya tidak benar karena dia merasa tidak melakukan kesalahan.Pengacaranya, Hisyam Teh, mengatakan dia yakin dakwaan lain tidak akan berlaku berdasarkan putusan pengadilan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November 2022. Rekening banknya dibekukan oleh badan antikorupsi dan dua pemimpin dituduh melakukan penyuapan. Mantan perdana menteri, yang saat ini dilarang meninggalkan negara itu, menuduh Perdana Menteri Anwar Ibrahim melakukan balas dendam politik. Namun tuduhan itu dibantah oleh Anwar.
Muhyiddin memimpin blok oposisi Malaysia – yakni sebuah aliansi konservatif yang semakin populer dan menjadi tantangan bagi pemerintahan koalisi Anwar. Dalam pemilihan daerah yang diadakan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, aliansi Perikatan Nasionalnya membuat terobosan di negara-negara bagian yang biasanya didominasi oleh koalisi Anwar.
REUTERS
Pilihan Editor: Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Ancam Bunuh Korban jika Mengadu
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.