Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Batalkan Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang Muhyiddin Yassin

image-gnews
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah meminta warga Malaysia untuk mematuhi Perintah Kontrol Gerakan (lockdown) pemerintah mulai Rabu, 18 Maret 2020.[Bernama/Astroawani]
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah meminta warga Malaysia untuk mematuhi Perintah Kontrol Gerakan (lockdown) pemerintah mulai Rabu, 18 Maret 2020.[Bernama/Astroawani]
Iklan

TEMPO.CO, KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia membatalkan tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. sebab tudingan itu dianggap kabur, cacat, dan tidak berdasar.

"Dengan ini, pemohon dibebaskan dan diberhentikan," kata hakim Muhammad Jamil Hussin, seperti diwartakan Bernama pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Muhyiddin memimpin Malaysia selama 17 bulan periode 2020 dan 2021. Ia didakwa pada Maret 2023, dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan dakwaan tersebut tidak merinci rincian pelanggaran yang diduga dilakukannya.

Muhyiddin, 76 tahun, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dalam kasus yang sama karena menerima suap senilai 232,5 juta ringgit ($50,24 juta). Ia membantah tuduhan yang diarahkan padanya tersebut.

Muhyiddin mengatakan kepada wartawan putusan pengadilan membuktikan kalau tuduhan terhadapnya tidak benar karena dia merasa tidak melakukan kesalahan.Pengacaranya, Hisyam Teh, mengatakan dia yakin dakwaan lain tidak akan berlaku berdasarkan putusan pengadilan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November 2022. Rekening banknya dibekukan oleh badan antikorupsi dan dua pemimpin dituduh melakukan penyuapan. Mantan perdana menteri, yang saat ini dilarang meninggalkan negara itu, menuduh Perdana Menteri Anwar Ibrahim melakukan balas dendam politik. Namun tuduhan itu dibantah oleh Anwar.

Muhyiddin memimpin blok oposisi Malaysia – yakni sebuah aliansi konservatif yang semakin populer dan menjadi tantangan bagi pemerintahan koalisi Anwar. Dalam pemilihan daerah yang diadakan pada Sabtu, 12 Agustus 2023, aliansi Perikatan Nasionalnya membuat terobosan di negara-negara bagian yang biasanya didominasi oleh koalisi Anwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

REUTERS

Pilihan Editor: Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Anak SD Ancam Bunuh Korban jika Mengadu

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

3 jam lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

5 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Shigeru Ishiba akan Menggelar Konferensi Pers Pertama sebagai Perdana Menteri Jepang

5 hari lalu

Shigeru Ishiba. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool
Shigeru Ishiba akan Menggelar Konferensi Pers Pertama sebagai Perdana Menteri Jepang

Shigeru Ishiba menyerukan akan membangun hubungan yang lebih seimbang dengan Washington


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

6 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

8 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

8 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Anura Kumara Dissanayake Presiden Sri Lanka Srilanka yang Baru, Daftar Presiden Sri Lanka dari Masa ke Masa

9 hari lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Anura Kumara Dissanayake Presiden Sri Lanka Srilanka yang Baru, Daftar Presiden Sri Lanka dari Masa ke Masa

Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake baru saja dilantik. Berikut daftar Presiden Sri Lanka dari masa ke masa.


Hamas Desak Para Pemimpin Dunia Walk Out saat Netanyahu Berpidato di PBB

9 hari lalu

Sidang Umum PBB di New York City, AS. REUTERS/Eduardo Munoz
Hamas Desak Para Pemimpin Dunia Walk Out saat Netanyahu Berpidato di PBB

Hamas mendesak para pemimpin negara yang hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB untuk walk out pada pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

9 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

9 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.