TEMPO.CO, Jakarta - Ghana memutuskan menghapus hukuman mati setelah Presiden Ghana Addo Dankwa Akufo-Addo mensahkan penghapusan itu ke dalam undang-undang. Anggota parlemen Ghana pada Juli 2023 menyorongkan penghapusan hukuman mati dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Undang-undang penghapusan hukuman mati ini, mendapat dukungan dari Partai National Democratic Congress (NDC) di Ghana. Penghapusan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup, akan membawa Ghana pada sebuah kebebasan dan negara yang lebih terbuka, makmur, inklusif dan aman. Populasi Ghana saat ini lebih dari 32 juta jiwa.
“Hukuman mati telah membuat para tahanan berfikir ini adalah hari terakhir mereka berada di muka bumi. Itu hanya membuat mereka seperti mayat hidup secara psikologi dan membuat mereka tidak lagi seperti manusia,” kata Presiden Akufo-Addo sebelum penghapusan hukuman mati disahkan.
Sebelumnya, hukuman mati telah menjadi vonis wajib pada kasus-kasus pembunuhan di Ghana. Saat ini, ada 170 laki-laki dan 6 perempuan di Ghana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dengan adanya penghapusan hukuman mati ini, maka secara otomatis hukuman mereka diganti menjadi penjara seumur hidup.
Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati ini, awalnya disetujui oleh parlemen Ghana pada 25 Juli 2023. Lalu disahkan oleh Kepresidenan Ghana pada 2 Agustus 2023. Sebelumnya, rencana penghapusan hukuman mati ini, telah mendapat pengesahan dari tokoh-tokoh politik. Sejumlah survei yang dilakukan juga mengindikasikan dukungan agar Ghana masuk dikalangan negara Afrika, yang menghapuskan hukuman mati
“Penghapusan hukuman mati memperlihatkan kalau kami punya tekad karena masyarakat itu harus dimanusiakan, dan beradab. Keyakinan kami adalah kesucian hidup tidak bisa diganggu gugat,” kata Francis-Xavier Sosu, Ketua Partai NDC.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Putusan Hukum Ferdy Sambo Cs Sebelum dan Sesudah Dikorting MA, Vonis Putri Candrawathi Diskon Berapa Tahun?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.