TEMPO.CO, Jakarta - Junta Myanmar memberikan grasi kepada tokoh demokrasi terkemuka Aung San Suu Kyi untuk lima dari 19 yang dia lakukan dengan total 33 tahun. Media pemerintah Myanmar yang dikuasai militer melaporkan soal grasi terhadap Suu Kyi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Tetapi sebuah sumber informasi mengatakan dia akan tetap ditahan.
"Dia tidak akan bebas dari tahanan rumah," kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu tersebut, dilansir Reuters.
Profil Aung San Suu Kyi
Dilansir dari Britannica, Aung San Suu Kyi lahir pada 19 Juni 1945 di Rangoon, Burma yang sekarang menjadi Yangon, Myanmar. Aung San Suu Kyi baru berusia dua tahun ketika ayahnya, yang saat itu menjadi perdana menteri de facto di Burma yang akan segera merdeka, dibunuh.
Dia bersekolah di Burma hingga tahun 1960, ketika ibunya diangkat menjadi duta besar untuk India. Setelah belajar lebih lanjut di India, dia kuliah di Universitas Oxford, di mana dia bertemu dengan calon suaminya, sarjana Inggris bernama Michael Aris.
Mereka memiliki dua anak dan menjalani kehidupan yang cukup tenang hingga tahun 1988, ketika Aung San Suu Kyi kembali ke Burma untuk merawat ibunya yang sakit kritis, meninggalkan suami dan anak-anaknya.
Jadi tahanan rumah
Hidup Suu Kyi berubah saat meletup pembantaian massal yang dipicu unjuk rasa melawan kebrutalan dan sikap militer Myanmar yang tak responsif di bawah kepemimpinan U Ne Win. Ketidak-adilan ini mendorong Suu Kyi untuk menyuarakan pandangannya yang mencecar U Ne Win
Seperti sudah bisa diduga, sikap frontal Suu Kyi itu membuatnya dijatuhi hukuman. Pada 1989, Suu Kyi secara resmi dikenai hukuman sebagai tahanan rumah, tanpa boleh berkomunikasi.
Suu Kyi tentu saja memprotes hukuman yang dijatuhkan padanya. Namun yang terjadi dia disorongkan tawaran, dia bisa dibebaskan dari tahanan rumah asalkan dia angkat kaki dari Myanmar selamanya, tanpa boleh kembali lagi ke Myanmar.
Suu Kyi menolak tawaran tersebut. Dia pun menuntut Pemerintah Myanmar agar dikembalikan ke sipil dan tahanan politik dibebaskan. Tuntutan Suu Kyi tidak digubris.