Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

India Ubah Undang-Undang Perlidungan Hutan, Aktivis Lingkungan Khawatir

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Orang-orang di atas perahu melewati pohon bakau yang mengelilingi pulau Satjelia di Sundarbans, India, 15 Desember 2019. REUTERS/Anushree Fadnavis/File Foto
Orang-orang di atas perahu melewati pohon bakau yang mengelilingi pulau Satjelia di Sundarbans, India, 15 Desember 2019. REUTERS/Anushree Fadnavis/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah India untuk melonggarkan peraturan pengawasan kawasan hutan dengan memodifikasi undang-undang tahun 1980 memicu protes dari para aktivis lingkungan yang khawatir perubahan tersebut akan menyebabkan aktivitas komersial yang tidak terkendali dan pembangunan infrastruktur di kawasan hijau.

Undang-undang lama ditujukan untuk membatasi degradasi lahan hutan dengan meminta izin pemerintah federal sebelum kegiatan non-kehutanan dilakukan, atau sebelum lahan di kawasan tersebut disewakan kepada entitas swasta untuk tujuan komersial apa pun.

India mengatakan undang-undang baru itu merupakan tonggak sejarah dalam "peningkatan produktivitas hutan".

Tidak diperlukan izin pemerintah federal untuk beberapa area hijau yang akan digunakan untuk fasilitas ekowisata, seperti membangun kebun binatang milik pemerintah. Pemerintah akan memiliki kekuatan untuk mengizinkan survei seismik tanpa pengawasan, yang dikhawatirkan para aktivis akan mengarah pada eksploitasi komersial.

Terlepas dari kekhawatiran para aktivis dan pemimpin oposisi, undang-undang tersebut disetujui oleh panel parlemen India beranggotakan 31 orang, yang dipimpin oleh seorang anggota parlemen dari partai Perdana Menteri Narendra Modi, meskipun lima anggota parlemen berbeda pendapat. Kedua gedung parlemen tersebut telah mengesahkan undang-undang tersebut dalam beberapa hari terakhir dan selanjutnya akan diserahkan kepada presiden untuk disetujui.

Namun, para aktivis terus menyuarakan keprihatinan, bahkan ada yang menjajaki tantangan hukum.

“Ada cukup bukti perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia di sekitar kita. Dalam skenario seperti itu, berinvestasi dalam melindungi hutan kita daripada membuat pengalihan hutan lebih mudah seharusnya menjadi pilihan yang masuk akal,” kata Bahar Dutt, seorang ahli konservasi yang berbasis di New Delhi.

Pemerintah India menyatakan, perubahan undang-undang diperlukan untuk mempercepat proyek strategis dan terkait keamanan dan juga memenuhi "aspirasi mata pencaharian masyarakat lokal."

Pemerintah mengatakan tidak ada pengecualian menyeluruh dalam undang-undang tersebut dan itu akan membantu komunitas lokal terhubung dengan "arus utama pembangunan."

Dalam beberapa minggu terakhir, pengunjuk rasa termasuk anak-anak, kelompok suku dan aktivis telah mengorganisir demonstrasi diam-diam di banyak negara bagian, beberapa berdiri di hutan memegang poster bertuliskan undang-undang akan "menghancurkan habitat satwa liar".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penentang mengatakan undang-undang baru India juga akan mengubah cara mendefinisikan hutan, sehingga akan berlaku untuk zona hijau yang lebih sedikit, menyebabkan sekitar 20-28% dari tutupan hutan yang ada kehilangan perlindungan peraturan.

"Undang-undang ini rentan terhadap tantangan hukum karena perubahan yang diperkenalkan melemahkan perlindungan yang ada," kata Debadityo Sinha, yang memimpin tim Iklim & Ekosistem di think tank Vidhi Center for Legal Policy yang berbasis di Delhi.

Bhupender Yadav, menteri lingkungan hidup, hutan dan perubahan iklim India, mengatakan kepada parlemen pada hari Rabu bahwa undang-undang tersebut perlu diubah karena sulit bagi pemerintah bahkan untuk membangun toilet di dalam sekolah yang dilindungi oleh kawasan hutan.

Undang-undang baru itu juga akan memudahkan pemerintah India membangun proyek-proyek strategis "untuk kepentingan nasional dan keamanan nasional" dalam jarak 100 km (62 mil) dari perbatasan internasional, terutama di pusat keanekaragaman hayati di timur laut India.

Perubahan seperti itu, kata para kritikus, dapat menyebabkan pembangunan berlebihan di hotspot wisata murni Kashmir dan hutan berbukit lainnya di negara bagian Himalaya.

“Ini tidak hanya memengaruhi ekologi di wilayah Himalaya dan timur laut, tetapi juga mata pencaharian masyarakat yang tinggal di pinggiran,” tulis Jairam Ramesh, mantan menteri lingkungan India dan anggota partai oposisi Kongres, dalam sebuah postingan pada hari Rabu.

REUTERS

Pilihan Editor Pembukaan 'Barbie' di Jepang Dirusak Kontroversi Tagar 'Barbenheimer'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

22 jam lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

India digegerkan oleh beredarnya video seks oleh seorang politisi yang merupakan sekutu PM Narendra Modi.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

2 hari lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara


75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

2 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

2 hari lalu

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

3 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

3 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

3 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.