TEMPO.CO, Jakarta - Polisi India mengatakan menangkap 74 pengungsi Rohingya pada Senin karena tinggal "secara ilegal" di negara bagian utara Uttar Pradesh. Seperti dilansir Reuters, langkah ini dikecam para aktivis sebagai tindakan keras sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan.
Anggota komunitas Muslim Rohingya ditahan di enam kota besar dan kecil di negara bagian itu dan 10 pengungsi masih di bawah umur, kata polisi, tanpa menyebutkan usia.
Kelompok kampanye Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya mengatakan orang-orang yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar.
Banyak yang telah melakukan pekerjaan manual termasuk pengumpulan sampah, kata direktur Inisiatif Sabber Kyaw Min. "Mereka hanya menuntut perlindungan," tambahnya. "Masyarakat meminta diakhirinya penahanan."
Ratusan ribu pengungsi Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar ke negara-negara termasuk Bangladesh, yang berbatasan dengan India. Militer Myanmar membantah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
New Delhi belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951, yang menjelaskan hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka, juga tidak memiliki undang-undang sendiri yang melindungi pengungsi.
Sekitar 18.000 Rohingya tinggal di India pada awal tahun lalu, menurut salah satu pendiri Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya, Ali Johar.
Pilihan Editor: 6 Orang Tewas di Kamp Rohingya Bangladesh setelah Kunjungan Jaksa ICC
REUTERS