TEMPO.CO, Jakarta - Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun Soon, ditahan aparat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun terhadapnya dalam kasus pemalsuan dokumen keuangan.
Kabar tersebut diungkapkan oleh kantor berita Yonhap, akhir pekan ini. Pada Desember 2021, Choi yang berusia 77 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah di Seongnam, kota satelit Seoul. Insiden kriminal itu berlangsung pada 2013.
Dokumen palsu tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa Choi telah menyetor uang sebesar 34,7 miliar won atau sekitar Rp405,7 miliar ke dalam rekening si penjual tanah. Akan tetapi, dia tidak ditangkap pada saat itu.
Pada Jumat, pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Choi. Menurut hakim, Choi terbukti berasalah membuat sertifikat saldo bank palsu dan menggunakannya untuk membeli properti. Pengadilan pun menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa terbilang berat.
Dilansir Yonhap, Choi tetap berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Perempuan sepuh itu pun pingsan saat mendengar putusan pengadilan tersebut.
Choi sebelumnya juga pernah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa lisensi medis pada 2013. Dia juga menerima tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan sebesar 2,29 miliar won hingga 2015, bersama dengan tiga mitra.
Choi awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, tetapi dibebaskan dari tuduhan tersebut pada Desember 2022.
Pilihan Editor: Camp David Jadi Tuan Rumah KTT AS, Jepang dan Korea Selatan Bulan Depan
ANADOLU | YONHAP