Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga di Singapura dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun. Pembantu bernama Zin Mar Nwe asal Myanmar itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan karena dengan sengaja menimbulkan beberapa luka tusukan fatal pada korban.

Mar Nwe dijatuhi hukuman pada 4 Juli 2023 setelah mengakui telah menikam korban sebanyak 26 kali. Pelaku marah setelah wanita tersebut mengancam akan mengirimnya kembali ke agen.

Laporan itu mengatakan pembantu itu berusia 17 tahun ketika dia tiba di Singapura untuk bekerja pada 5 Januari 2018. Namun di paspor tertulis bahwa usianya 23 tahun yang merupakan usia minimum untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura.

Empat bulan kemudian, dia mulai bekerja untuk majikannya yang ketiga, sepasang suami istri dan dua putri remaja mereka. Majikan terakhirnya itu adalah pengawas keuangan yang diidentifikasi oleh pengadilan sebagai Tuan S. Ia telah mempekerjakannya karena pembantu keluarganya selama empat tahun terakhir pulang ke Filipina.

Menurut pengakuannya sendiri, Zin Mar Nwe tidak memiliki keluhan tentang kondisi kerjanya dan tidak memiliki masalah dalam berinteraksi dengan keluarga S serta agennya. Dia bangun sekitar jam 5.30 pagi dan pergi tidur sekitar jam 11 malam. Ia juga boleh melakukan panggilan telepon ke kerabatnya di Myanmar.

Sebagian dari gaji bulanannya sebesar SGD 450 digunakan untuk membayar pinjaman ke agen penyalur pembantu. Sekitar dua minggu setelah dia mulai bekerja, ibu mertua majikannya tiba dari India pada 26 Mei 2018, untuk tinggal bersama keluarga selama sebulan. Namun sang asisten rumah tangga atau ART itu dia merasa sulit bergaul dengan wanita tua tersebut.

Wanita tua itu mulai memukul pembantunya untuk mendapatkan perhatian atau untuk menegurnya. Zin Mar Nwe mengatakan dia dipukul ketika dia tidak mengerti apa yang wanita itu ingin dia lakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada awalnya, wanita tua itu menggunakan buku-buku jarinya untuk memukul kepala dan punggung Zin dua sampai tiga kali sehari. Dia kemudian mulai menggunakan benda-benda seperti sendok.

Pada pagi hari tanggal 25 Juni 2018, kedua wanita itu sendirian di rumah. Mertua majikannya kesal karena Zin menyebabkan sebuah benda jatuh di kakinya. Majikan mengancam akan mengirimkan kembali Zin ke agen. 

Pelaku yang marah pun mengambil pisau dan menikam wanita tua itu sebanyak 26 kali. Setelah wanita itu berhenti bergerak, pelayan itu menggeledah salah satu kamar tidur di flat, memecahkan kunci lemari dan mengambil barang-barangnya.

Setelah penangkapannya, Zin Mar Nwe awalnya membantah telah membunuh wanita tua itu. Sebagai gantinya, pembantu rumah tangga itu menyalahkan dua pria lain sebagai pelakunya dan menggambarkan penyerang fiktif itu secara mendetail.

NDTV 

Pilihan Editor: Bukan Ukraina, Putin Kirim Grup Wagner ke Belarusia untuk Serang Negara Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

5 jam lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

8 jam lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Begini Kelanjutan Perjalanan Paus Fransiskus dari Papua Nugini Hingga Singapura

18 jam lalu

Paus Fransiskus menggunakan mobil Toyota Sienta di Timor Leste. Foto: Tempo/Francisca Christy Rosana.
Begini Kelanjutan Perjalanan Paus Fransiskus dari Papua Nugini Hingga Singapura

Dengan menelusuri langkah Yohanes Paulus, Paus Fransiskus menekankan pentingnya Asia bagi Gereja Katolik, salah satu wilayah di mana gereja berkembang


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

1 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

2 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

3 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

4 hari lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

4 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.