TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur kembali menggelar sidang isbat nikah bagi warga negara Indonesia di Malaysia pada 24-27 Juli 2023.
Konselor KBRI Kuala Lumpur Bambang Wishnu Krisnamurti pada Kamis, 6 Juli 2023, mengatakan pendaftaran masih terbuka bagi pasangan suami istri WNI yang telah menikah secara Islam dan ingin mendapatkan pengakuan resmi dari negara atas status mereka melalui sidang tersebut.
“Pendaftaran belum ditutup, baru ditutup hari Jumat (7/7),” kata Wishnu.
KBRI telah memperpanjang masa pendaftaran sidang isbat yang sebelumnya dibuka mulai 25 Mei hingga 23 Juni.
Tahun lalu, KBRI menggelar sidang isbat nikah selama dua hari pada 26-27 Juli 2022 yang diikuti oleh 68 pasutri WNI di Malaysia.
Sidang isbat sempat ditunda pelaksanaannya akibat pandemi COVID-19. Rencananya, KBRI Kuala Lumpur akan melaksanakan sidang itu secara rutin.
Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menikah siri supaya hak-hak mereka dan keturunannya terjamin. Anak-anak mereka akan memperoleh akta kelahiran dan tercantum pada kartu keluarga.
Pasutri WNI yang ingin mengikuti sidang isbat nikah hanya diminta untuk membawa paspor, KTP/kartu keluarga suami dan istri, serta paspor, KTP/kartu keluarga saksi, pasfoto dan membayar biaya pendaftaran 50 ringgit Malaysia (sekitar Rp162.000).
Jika memiliki anak, mereka juga perlu membawa sertifikat lahir, surat keterangan klinik, surat ketua kampung, atau komisaris sumpah.
ANTARA
Pilihan Editor Tingkat Kelahiran Terus Turun, Korea Selatan Alami Krisis Dokter Anak