TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui pesan singkat pada Rabu, 17 Mei 2023, menyatakan perwakilan RI di Riyadh sudah mengkomunikasikan ihwal dua WNI yang ditangkap atas penyelundupan narkoba di Arab Saudi dengan otoritas setempat.
Nota diplomatik juga sudah dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Baca juga:
Arab Saudi, seperti dilansir Saudi Gazette pada Senin, 15 Mei 2023, mengumumkan telah menangkap dua perempuan asal Indonesia atau WNI dan seorang warga negara Bangladesh karena mengedarkan narkotika jenis amfetamin secara ilegal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika atau GDNC tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang identitas para tersangka.
GDNC hanya menyatakan para tersangka adalah penduduk tetap atau residen di Riyadh. Mereka ditangkap di kota tersebut.
Otoritas Saudi telah mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap para pelaku. Berkas mereka telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Terkait kasus ini, Judha mengatakan, KBRI akan memastikan WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat.
KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan.
“Utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” kata Judha.
Arab Saudi sedang melakukan perang besar-besaran terhadap narkoba. Pada awal Mei, sebanyak 25 orang ditangkap dalam penggerebekan dan operasi anti-narkoba yang menargetkan penyelundup di berbagai wilayah di seluruh Kerajaan.
Enam warga Pakistan di Jeddah ditahan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika atau GDNC karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine atau sabu dan sejumlah uang.
GDNC juga menangkap enam orang lainnya di Badr di Kegubernuran Madinah karena menyelundupkan 50.530 tablet amfetamin dan 1,4 kg ganja. Sejumlah besar uang juga disita.
Selain melakukan tindakan keras dengan mengenakan hukuman berat terhadap penyelundup, masjid-masjid di seluruh Kerajaan juga menyiarkan khutbah Jumat tentang bahaya narkoba.
Menurut Judha, saat ini KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba.
Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang tersebut masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.
Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Ta'zir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup atau mati, tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.
Pilihan Editor: Arab Saudi Tangkap 2 WNI karena Selundupkan Narkoba
DANIEL A. FAJRI