TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Bareskrim untuk melaporkan perekrut pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Myanmar oleh pelaku berinisial A.
“Kami sudah mengantongi nama yang akan kami laporkan hari ini, inisialnya P dan A,” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di Bareskrim, Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelum berangkat dari Indonesia, perekrut A mengiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand dengan janji gaji senilai Rp 8 juta -10 juta perbulannya dengan fasilitas kerja yang baik. Namun faktanya, 20 korban diberangkat secara unprosedural ke Myanmar dan ditempatkan di penempatan kerja yang tidak resmi dan tidak layak oleh pelaku A.
Para korban dipekerjakan secara paksa, dieksploitasi, disiksa secara psikis maupun fisik hingga disetrum. Kasus ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Kementerian Luar Negeri lakukan sejumlah langkah
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Rabu, 3 April 2023 menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
"Tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak," kata Judha dalam keterangan pers.