TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani urusan antar-Korea, pada Kamis, 30 Maret 2023, mengeluarkan laporan setebal 450 halaman soal catatan otoritas Korea Utara pada warganya.
Korea Utara disebut menghambat hak asasi manusia dan kebebasan warganya.
Laporan itu didasarkan pada kesaksian yang dikumpulkan dari lebih 500 warga Korea Utara yang melarikan diri dari tanah air mereka pada 2017 hingga 2022. "Hak warga Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam," kata kementerian tersebut dalam keterangan tersebut.
"Eksekusi dilakukan secara luas untuk tindakan yang seharusnya tidak mendapat hukuman mati. Ini termasuk kejahatan narkoba, penyebaran video Korea Selatan, dan kegiatan keagamaan dan takhayul."
Reuters menyebut temuan pemerintah Korea Selatan tetapi itu sejalan dengan investigasi dan laporan PBB dari organisasi non-pemerintah.
Namun, Korea Utara menyebut kritik terhadap kondisi hak warganya sebagai bagian dari rencana untuk menggulingkan penguasanya.
Laporan tersebut memberikan perincian tentang pelanggaran hak yang dilakukan negara merajalela di masyarakat, kamp penjara dan di tempat lain. Itu juga menyebut eksekusi publik, penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang.