ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara setelah dia meninggalkan jabatannya, seperti mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo. Dia dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Presiden Kenya William Ruto dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih. Tuduhan terhadap kedua pria itu telah dibatalkan. Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang muncul di hadapan ICC saat masih menjabat.
Selain ICC, beberapa mantan pemimpin telah diadili oleh pengadilan internasional lainnya. Di antara kasus-kasus penting. Misalnya, Slobodan Milosevic, mantan presiden Serbia dan Yugoslavia.
Milosevic menjadi mantan kepala negara pertama yang muncul di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua ketika dia diadili di pengadilan AS atas dugaan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an. Dia meninggal dalam tahanan pada 2006 sebelum putusan dijatuhkan.
Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada 2012 oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB di Den Haag, mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.
Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, salah satu musuh Milosevic dalam perang Balkan 1990-an, meninggalkan jabatannya setelah didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan perang Kosovo di Den Haag. Dia akan diadili bulan depan.
REUTERS
Pilihan Editor: Mantan Presiden Taiwan Terbuka untuk Bertemu Pemimpin China