TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 10 Maret 2023. Ia bebas setelah membayar uang jaminan RM 2 juta atau setara Rp 6,8 miliar yang ditetapkan oleh sidang pengadilan Malaysia.
Muhyiddin Yassin juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menetapkan sidang akan digelar pada 26 Mei.
Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan serta pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan di bawah kepemimpinannya. Tuduhan itu menurut Muhyiddin Yassin bermotif politik.
Di sidang pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat, 10 Maret 2023, jaksa menuduh Muhyiddin menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit atau Rp 795 miliar di rekening bank milik partainya, Bersatu. Pemimpin oposisi Perkitan Nasional (PN) itu disidang dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang dalam skandal Jana Wibawa. Itu merupakan proyek pemulihan ekonomi paska-Covid yang diluncurkan Pemerintah Muhyiddin.
Muhyiddin Yassin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan. Sebelumnya dia mengatakan dakwaan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi. Ia menghadapi 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan yang berat.
Muhyiddin Yassin diminta untuk membayar jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei 2023.
Tuduhan korupsi terhadap Muhyiddin Yassin datang hanya tiga bulan setelah ia kalah dalam pemilihan umum dari lawan politiknya Anwar Ibrahim. Pemilu itu memecah belah Malysia. Dakwaan ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia.
Muhyuddin memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Dia menjadi kepala pemerintahan kedua Negeri Jiran yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan.
DANIEL A. FAJRI | THE STAR | REUTERS
Pilihan Editor: Gubernur Pilihan Taliban Tewas dalam Bom Bunuh Diri ISIS di Afghanistan