Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

67 WNI Ditangkap di Malaysia, Tinggal di Pemukiman Ilegal

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 WNI tinggal dalam sebuah pemukiman di kawasan hutan di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, yang dianggap ilegal.

Mereka ditangkap petugas pada 1 Februari lalu. Menurut Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, WNI yang ditangkap melalui operasi penertiban di Nilai Spring diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya melainkan tetap berada di negara Jiran itu bahkan tanpa dokumen yang sah.

Selama operasi, imigrasi menangkap 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963.

Menurut kantor berita Bernama, pemukiman yang dilengkapi sekolah itu telah dihancurkan untuk mencegah mereka kembali ke sana.

Menurut Migrant Care Jakarta, rumah dan bangunan kayu, termasuk sekolah darurat, didirikan di daerah terpencil karena terkait dengan majikan yang mempekerjakan sekelompok warga Indonesia pertama untuk kegiatan penambangan pasir di daerah tersebut, sekitar sembilan tahun lalu, demikian dilaporkan Malaysia Kini, 7 Februari 2023.

Sejak saat itu, jumlah pemukim bertambah dengan bertambahnya lansia, perempuan, dan anak-anak, sehingga menjadi 67 orang yang ditangkap pada 1 Februari, termasuk 20 laki-laki dan 16 perempuan - semuanya kini ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Migran Care ini dibantah Imigrasi Malaysia. "Departemen ingin menekankan bahwa tidak ada pihak luar yang memiliki hak untuk mengganggu kedaulatan dan hukum negara," kata Imigrasi dalam siaran pers yang dimuat di laman Facebook mereka, 8 Februari 2023.

"Menerbitkan Visa dan Pass kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi sebagai otoritas. Kedutaan asing tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan segala bentuk PAS untuk mengizinkan warganya tinggal di Malaysia bahkan untuk jangka waktu sementara."

"Fakta yang tidak dapat dipungkiri oleh pihak manapun adalah bahwa mereka yang ditahan dalam operasi terpadu ini adalah Orang Asing Tanpa Izin (PATI). Tidak ada pihak yang dapat mempersoalkan kebijakan Imigrasi Malaysia dalam melaksanakan operasi pembatasan PATI karena ini merupakan tugas pokok Departemen."

 Pilihan editor: Imigrasi Malaysia Bongkar Jaringan Prostitusi Didalangi 'Mummy' asal Indoensia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

10 jam lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

11 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

12 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

18 jam lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun

2 hari lalu

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi
Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun

Petugas Imigrasi Entikong berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan.


Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

3 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar.


WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

4 hari lalu

Suasana jantung kota Hong Kong saat muncul peringatan topan Yagi pada Jumat, 7 September 2024. Sumber: Poernomo Gontha Ridho
WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

Seorang WNI menceritakan otoritas Hong Kong juga menerbitkan pengumuman T8, yang artinya topan sangat kencang sehingga warga dilarang beraktivitias.


Indonesia Resmikan Layanan E-paspor di KJRI Sydney

4 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Indonesia Resmikan Layanan E-paspor di KJRI Sydney

Peluncuran e-paspor ini merupakan upaya meningkatkan layanan Perwakilan RI kepada WNI sebagai bagian dari prioritas kebijakan luar negeri


Mengenal Apa Itu Sinkhole, Terdapat di Negara Mana Saja?

5 hari lalu

Petugas memeriksa lubang besar atau sinkhole di tengah jalanan Studio City, akibat hantaman badai di Los Angeles, California, 17 Februari 2017. Dua mobil jatuh ke dalam lubang besar dengan kedalaman 20 kaki tersebut. AP Photo/Ringo H.W. Chiu
Mengenal Apa Itu Sinkhole, Terdapat di Negara Mana Saja?

Munculnya sinkhole atau lubang pembuangan kerap berujung insiden