TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Inggris akan memblokir undang-undang yang disahkan oleh parlemen Skotlandia, yang memudahkan orang untuk mengubah jenis kelamin legal mereka. Ini menandai kali pertama kekuasaan Inggris meminta untuk memveto hukum Skotlandia.
Baca juga: Jangan Salah, Begini Perbedaan Inggris dan Inggris Raya serta Britania Raya
Menteri Inggris untuk Skotlandia Alister Jack dari Partai Konservatif menyatakan, Inggris menggunakan Pasal 35 dari Undang-Undang Skotlandia 1998.
Aturan itu memungkinkan pemerintah Inggris untuk melarang sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang, jika London menganggapnya berdampak buruk pada upaya pemerintah nasional mempertahankan yurisdiksi tertinggi.
"Saya tidak mengambil keputusan ini dengan enteng. Itu akan berdampak signifikan pada masalah kesetaraan di seluruh Inggris. Oleh karena itu, saya telah menyimpulkan bahwa ini adalah tindakan yang perlu dan benar," kata Jack dalam sebuah pernyataan di London pada Senin, 16 Januari 2023.
Langkah tersebut memicu argumen baru dengan pemerintah Skotlandia yang didevolusi. Sebelumya, upaya Edinburgh untuk mengadakan referendum kemerdekaan baru juga dijegal.
RUU soal gender yang disahkan pada Desember lalu, menjadikan Skotlandia sebagai negara pertama di Britania Raya yang mendukung proses identifikasi diri untuk mengubah jenis kelamin, termasuk menghilangkan kebutuhan akan diagnosis medis disforia gender.
Kaidah hukum itu juga menurunkan usia minimum menjadi 16 dari 18 tahun.
Menteri Pertama Skotlandia Nicola Sturgeon mengatakan dia akan membela undang-undang tersebut. Dia berjanji akan membela parlemen Skotlandia.
"Ini adalah serangan frontal penuh terhadap Parlemen Skotlandia kami yang terpilih secara demokratis dan kemampuannya untuk membuat keputusan sendiri mengenai masalah-masalah yang dilimpahkan," kata Sturgeon, yang memimpin Partai Nasional Skotlandia (SNP), dalam pernyataan yang disampaikan di Twitter.
"Jika veto Westminster ini berhasil, itu akan menjadi yang pertama dari banyak veto," ujarnya.