TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia pada Senin, 12 Desember 2022, tak lama setelah melayangkan kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Sejumlah pasal dalam KUHP baru itu dianggap berpotensi mengancam kebabasan sipil.
"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu," kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga: Kemenlu Akan Panggil Perwakilan PBB Usai Komentari KUHP Baru
Teuku Faizasyah, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: Suci Sekar/TEMPO
Sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya atas KUHP, yang mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM. Pernyataan PBB tersebut dirilis dalam laman resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code.
Dalam pernyataan ini, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember tersebut.
Pasal lainnya berisiko "melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka".
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi. Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.
Faizasyah menegaskan, pertemuan Perwakilan PBB dengan Kementerian Luar Negeri RI menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan. Dia tidak merinci apa yang dibahas.
KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Pemerintah membantah pasal-pasal dimaksud dapat mengancam kebebasan sipil.
Baca juga: Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.