Data valid WNI di Malaysia, terutama alamat tempat tinggal dan nomor telepon mereka, menurut Hermono akan memudahkan KBRI Kuala Lumpur mengupayakan pelayanan dan perlindungan. Seperti penanganan WNI yang sakit, kecelakaan, dan korban tindak pidana.
Selain juga, menurut dia, data valid JUGA dapat membantu mengantisipasi dampak negatif kondisi darurat di Malaysia bagi WNI di Malaysi yang memerlukan tindakan khusus dari KBRI Kuala Lumpur.
Tindakan khusus yang ia maksudkan antara lain bisa berupa bencana alam serta penguncian sementara (lockdown) karena krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19
Alasan penting lain untuk melakukan pendataan ulang WNI di Malaysia juga untuk mempermudah penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2023, mengingat Pemilu akan digelar pada Februari 2024.
"Yang nantinya kita akan gunakan data tersebut untuk mengirimkan surat suara. Atau melakukan panggilan untuk menyoblos di TPS-TPS yang disediakan, atau kita ingin mengirimkan drop box di mana saja sih lokasi orang kita (WNI)," kata Hermono.
Untuk bisa mengikuti pendataan, ia mengatakan WNI atau PMI antara lain harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Syarat lain untuk mengikuti pendataan WNI, ujar dia, dapat menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan.
Baca juga: WNI di Malaysia Ditangkap, Terlibat Sindikat Lintah Darat
ANTARA