Keputusan menghilangkan nyawa manusia karena sakit yang tidak bisa disembuhkan --yang di bidang kedokteran sebagai euthanasia ini-- dipublikasikan Pemerintah Luksemburg. Hukum itu menyatakan bahwa dokter yang melakukan euthanasia dan membantu melepaskan nyawa dari pasiennya tidak akan menghadapi sanksi hukuman atau tuntutan.
Undang-undang yang menjadi sumber kontroversi di negara kecil ini berimbas pada krisis konstitusi. Pasalnya, negara yang dipimpin oleh Pangeran Henri ini menolak untuk menandatangani aturan hukum ini.
Karena mendapat penolakan dan menghindari masalah di masa depan, Parlemen Luksemburg mengadakan pemungutan suara dalam legislasi mereka untuk memberikan dalam aturan seremonial monarki.
Luksemburg, Belanda dan Belgia merupakan tiga negara Uni Eropa yang mengijinkan euthanasia sejak dilegalkan pada tahun 2002, meski dengan catatan kondisi yang ketat. Di Swiss, dokter dapat memutuskan pasien yang ingin mati dengan perlakukan medis seperti yang diinginkan pasien.
AFP| NUR HARYANTO