Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Euthanasia Legal di Luksemburg

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif ,  Luksemburg: Mencabut nyawa bisa menjadi hak manusia di Luksemburg. Setidaknya, negara kecil di Eropa ini menjadi negara ketiga yang memutuskan bahwa euthanasia, setelah Belanda dan Belgia.

Keputusan menghilangkan nyawa manusia karena sakit yang tidak bisa disembuhkan --yang di bidang kedokteran sebagai euthanasia ini-- dipublikasikan Pemerintah Luksemburg. Hukum itu menyatakan bahwa dokter yang melakukan euthanasia dan membantu melepaskan nyawa dari pasiennya tidak akan menghadapi sanksi hukuman atau tuntutan.

Undang-undang yang menjadi sumber kontroversi di negara kecil ini berimbas pada krisis konstitusi. Pasalnya, negara yang dipimpin oleh Pangeran Henri ini menolak untuk menandatangani aturan hukum ini.

Karena mendapat penolakan dan menghindari masalah di masa depan, Parlemen Luksemburg mengadakan pemungutan suara dalam legislasi mereka untuk memberikan dalam aturan seremonial monarki.

Luksemburg, Belanda dan Belgia merupakan tiga negara Uni Eropa yang mengijinkan euthanasia sejak dilegalkan pada tahun 2002, meski dengan catatan kondisi yang ketat. Di Swiss, dokter dapat memutuskan pasien yang ingin mati dengan perlakukan medis seperti yang diinginkan pasien.


AFP| NUR HARYANTO


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes RI: Luksemburg Mitra Strategis dalam Investasi

13 Juni 2016

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, Uni Eropa dan Organisasi Internasional (a.l. NATO, WCO).  Yuri Octavian Thamrin (kiri) bersama istri, Risandrani  usai  menyerahkan surat kepercayaan (kredensial) kepada Grand Duke of Luxembourg, Henri Albert Gabriel Felix Marie Guillaume (tengah)  di Istana Grand Ducal,  Luksemburg, 9 Juni 2016. Foto: KBRI Brussel
Dubes RI: Luksemburg Mitra Strategis dalam Investasi

Data per akhir tahun 2015, investasi Luksemburg di Indonesia baru mencapai US$ 12,33 juta.


Luksemburg "Mantu", Wakil Kerajaan Sedunia Hadir

21 Oktober 2012

Putri Stephanie dan Pangeran Guillaume
Luksemburg "Mantu", Wakil Kerajaan Sedunia Hadir

Putera mahkota Luksemburg, Pangeran Guillaume menikah dengan putri Belgia, Stephanie de Lannoy, dalam pesta yang digelar selama dua hari dua malam