Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Lula da Silva, Presiden Brasil Terpilih Ini Anak Penjahit dan Buruh Tani

image-gnews
Pemenang Pilpres Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva di depan pendukungnya di Sao Paulo, Brasil, 30 Oktober 2022. REUTERS/Mariana Grei
Pemenang Pilpres Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva di depan pendukungnya di Sao Paulo, Brasil, 30 Oktober 2022. REUTERS/Mariana Grei
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lula da Silva terpilih sebagai Presiden Brasil setelah berhasil mengalahkan petahana Jair Bolsonaro. Dalam pemilihan presiden tersebut, Lula memang tipis atas Bolsonaro. Kemenangan Lula ini membuat sayap kiri Brasil kembali berkuasa.

Selain itu, kemenangan Lula sebagai Presiden Brasil juga menandai kembalinya Lula ke gelanggang politik Brasil setelah ia harus mendekam di penjara akibat tuduhan korupsi. Setelah hukuman yang dijatuhkan kepada Lula dibatalkan, ia kembali menjadi calon presiden Brasil.

Dalam pemilihan tersebut, Lula menang tipis dengan selisih 2 persen suara lebih banyak dari Bolsonaro. Kemenangan tipis Lula tersebut menunjukkan bahwa pemilihan presiden berlangsung sangat ketat.

Baca: Profil Lula da Silva Presiden Brasil yang Baru, Pernah Jadi Tukang Semir Sepatu

Lula da Silva Anak Buruh Tani jadi Presiden

Luiz Inacio Lula da Silva atau populer dengan sebutan Lula merupakan politisi asal Brasil. Ia lahir pada 27 Oktober 1945 di Garanhuns, Brasil. Ia lahir dari pasangan proletariat, ibunya merupakan penjahit dan sang ayah seorang buruh tani.

Melansir Washington Post, pada usianya yang ke-7, Lula dan saudara-saudaranya beserta orang tuanya, pindah ke Sao Paulo untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Ketika di Sao Paulo, Lula meninggalkan bangku sekolah untuk bekerja sebagai tukang semir sepatu. 

Setelah bekerja sebagai tukang semir sepatu, Lula juga pernah bekerja sebagai pedagang kaki lima dan menjadi buruh pabrik. Pekerjaannya sebagai buruh pabrik membuat Lula mulai bersentuhan dengan dunia politik. Lula yang bekerja sebagai buruh pabrik memutuskan untuk secara penuh masuk ke dalam dunia politik pada 1972.

Ia berhasil terpilih menjadi Presiden Serikat Pekerja Logam pada 1975. Saat itu, ia dengan lantang menentang kebijakan ekonomi rezim militer Brasil dan terus mengampanyekan hak-hak pekerja. Bahkan, Lula pernah ditangkap atas tuduhan menganggu keamana nasional akibat gerakan-gerakan yang ia pimpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1982, Lula mendirikan Partai Buruh dan mencalonkan diri sebagai calon presiden Brasil. Namun, sayang dalam beberapa kesempatan pemilihan presiden, Lula selalu gagal. Tercatat, pada 1989, 1994, dan 1998, Lula selalu gagal. Namun, arah angin politik memihak kepada Lula pada 2003. Saat itu, ia berhasil memenangi pemilihan presiden dan memperoleh 61,3 persen suara.

Keberhasilan Lula menjadi Presiden Brasil menjadi sebuah catatan sejarah karena ia menjadi Presiden Brasil pertama yang tidak mengenyam pendidikan formal tinggi dan memilikki latar belakang pekerja.

Selama menjadi presiden, Lula berhasil membawa Brasil keluar dari kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Lula mempereknalkan sebuah skema cash transfers bagi keluarga miskin di Brasil, yaitu Programa Bolsa Familia (PBF). Dengan skema tersebut, Lula berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Brasil hingga 58 persen. Bahkan, skema PBF tersebut meningkatkan partisipasi remaja di sekolah mencapai 91 persen.

Kegemilangan Lula dalam memimpin Brasil, harus ternodai dengan tuduhan korupsi yang dituduhkan padanya. Tuduhan korupsi tersebut menganggu jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Lula. Lula digantikan oleh Dilma Rousseff.

Pada 2014, muncul tuduhan terdapat jutaan dolar diberikan kepada para pejabat pemerintah dan partai dalam bentuk suap. Selain itu, Lula da Silva dituduh melakukan pencucian uang. Pada 2017, Lula divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada 2021, Hakim Mahkamah Agung Brasil membatalkan seluruh hukuman yang dituduhkan kepada Lula.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Lula Menang Pemilihan Presiden Brasil, Bolsonaro Ogah Mengakui

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

12 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

16 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

22 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.