Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus WNI Korban Perkosaan Petugas Imigrasi Gadungan Sudah Ditangani Polisi

Reporter

image-gnews
Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus satu WNI yang diperkosa petugas imigrasi gadungan di Malaysia kini sudah ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur. Beberapa upaya, seperti koordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia (PDRM) dan akses kekonsuleran untuk bertemu WNI tersebut, disebut telah dilaksanakan KBRI Kuala Lumpur.

Kepolisian Malaysia sudah menangkap dua laki-laki, yang diduga menyamar sebagai petugas imigrasi sebelum merampok dan memperkosa seorang WNI di Selangor, Malaysia. Kepala Kepolisian Ampang Jaya, Farouk Eshak, seperti diberitakan Free Malaysia Today pada Senin, 22 Agustus 2022, mengatakan kedua tersangka pemerkosaan dibekuk di sebuah rumah di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku dan memberikan pendampingan  pada korban. 

"KBRI akan berikan bantuan konseling psikologis, sheltering dan pendampingan hukum sesuai keinginan yang bersangkutan," kata Judha kepada Tempo, Senin, 29 Agustus 2022.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri

Kepolisian Malaysia mengatakan kejahatan itu secara kronologis bermula pada Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 06.50 waktu setempat. Dua tersangka berusia 35 dan 40 tahun itu mendekati dua WNI perempuan di dekat sebuah rumah sakit di Pandan Indah, Ampang, Selangor, dengan mengaku sebagai petugas imigrasi untuk memeriksa paspor dan izin mereka.

Kedua tersangka kemudian memerintahkan dua WNI perempuan untuk masuk ke mobil mereka. Kedua WNI itu, lalu dibawa ke suatu daerah di Serdang dan dalam perjalanannya, tersangka mengambil perhiasan dan uang tunai milik korban. Satu WNI kemudian diturunkan di pinggir jalan di area Serdang, sedang satu WNI perempuan lainnya, dibawa ke hotel di kawasan Balakong dan mengalami perkosaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kepala Kepolisian Ampang Jaya, Farouk Eshak, setelah penggerebekan di rumah di Jasin, polisi menyita uang tunai, kalung, gelang, dan kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian.

Dia mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan tersangka, yang berusia 40 tahun, memiliki catatan telah 18 kali melakukan pelanggaran pidana dan narkoba. Sedangkan tersangka lainnya yang berusia 35 tahun, telah 13 kali ditangkap. Keduanya juga masuk dalam daftar buronan polisi.

Farouk mengatakan kedua tersangka pemerkosaan terhadap WNI itu dibawa ke pengadilan Ampang pada Senin, 22 Agustus 2022, untuk permohonan penahanan berdasarkan Pasal 117 KUHAP Malaysia, dengan tujuan membantu penyelidikan. 

Baca juga : Banjir, Kementerian Luar Negeri Pakistan Minta Bantuan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.            

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

15 jam lalu

Seorang anggota Mer-C terus memantau perkembangan anggota Mer-C Tim Pelayaran Gaza di kantor Mer-c, Jakarta, Selasa (1/6). TEMPO/Subekti
Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

MER-C mengatakan serangan udara menyasar ke sebuah rumah dekat wisma yang ditempati para relawan WNI di Rafah, Gaza Selatan.


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

15 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

17 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

19 jam lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil melakukan kegiatan salvage atau pertolongan terhadap Kapal MT Kristin yang kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat. Dok. Pertamina
Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

20 jam lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

21 jam lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

22 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.


Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.