TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Osaka memutuskan bahwa larangan Jepang terhadap pernikahan sejenis bukanlah "inkonstitusional".
Keputusan yang diambil Senin, 20 Juni 2022 ini merupakan pukulan bagi aktivis hak-hak LGBTQ di satu-satunya negara G-7 yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin sama untuk menikah.
Tiga pasangan sesama jenis telah mengajukan kasus ini ke pengadilan distrik Osaka. Selain menolak klaim mereka bahwa larangan tersebut bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan menolak klaim mereka untuk ganti rugi sebesar 1 juta yen (Rp110 juta).
Putusan itu menghancurkan harapan para aktivis meningkatkan tekanan pada pemerintah Jepang untuk mengatasi masalah ini setelah pengadilan Sapporo pada Maret 2021 memutuskan mendukung klaim bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan "kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin", tetapi dukungan publik meningkat dalam jajak pendapat untuk pernikahan sesama jenis, dan pengenalan hak kemitraan untuk pasangan sesama jenis di ibukota Tokyo minggu lalu, telah meningkatkan harapan aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.
Reuters