Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Perlindungan ABK Disahkan, Presiden Tak Jadi Digugat

Reporter

image-gnews
Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI
Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang pernah bekerja di
kapal penangkap ikan berbendera asing pada Rabu, 15 Juni 2022, secara resmi mencabut
gugatan yang pada akhir Mei lalu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut, dicabut seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada Rabu, 8 Juni 2022, lalu.

Dalam konferensi pers yang dihelat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, kuasa hukum ketiga ABK, Viktor Santoso Tandiasa
menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan karena objek gugatan telah gugur pasca
terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK.

“Namun demikian, tentu PP ini perlu kita dalami dulu guna memastikan apakah sudah sesuai ekspektasi kita dan apakah benar akan mampu memberikan perlindungan bagi ABK WNI. Jika ternyata banyak yang belum memenuhi harapan, kita bisa melakukan
pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung,” papar Viktor.

Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan
pencabutan gugatan ini tak akan melonggarkan upaya SBMI untuk terus membela dan
memperjuangkan hak-hak ABK. Sejak 2013 hingga akhir 2021, SBMI telah menerima
634 aduan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK WNI. Dengan terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK ini, Hariyanto memastikan SBMI akan mengawal
implementasinya di lapangan.

“PP ini sangat penting. Tapi yang lebih penting adalah adalah pemulihan hak pada para ABK. Di luar persidangan, kami akan tetap melakukan upaya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak para ABK,” kata Hariyanto.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut ketiga mantan ABK penggugat Presiden, di
antaranya Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan terhadap Presiden RI yang mereka layangkan akhir bulan lalu bermula dari lambannya pemerintah yang tak kunjung meresmikan peraturan turunan setelah terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kekosongan instrumen hukum ini, menurut mereka, telah memperparah karut marut tata kelola perekrutan dan penempatan ABK WNI. Hal ini juga menyebabkan
semakin banyak ABK WNI yang menjadi korban perbudakan di kapal-kapal ikan asing.

"Karena tuntutan kami sudah dipenuhi, sudah tentu gugatan ke PTUN kami cabut. Namun,
perjuangan kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih akan terus memperjuangkan hak-hak kami yang belum terbayarkan," kata Jati, salah satu ABK penggugat.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Afdillah, berharap hadirnya PP Penempatan dan Perlindungan ABK ini mampu menjadi instrumen ampuh untuk melindungi ABK sejak proses rekrutmen, penempatan, selama bekerja hingga kembali pulang ke Tanah Air. Aturan ini juga harus menjadi acuan bagi perusahaan yang akan merekrut dan menempatkan ABK migran di kapal-kapal perikanan asing.

Baca juga: Vladimir Putin Disebut Ingin Kuasai Ukraina

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

18 jam lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Presiden dan Sekretariat Negara , furnitur atau perabotan untuk Kantor dan Istana Presiden telah sampai di IKN


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Seperti Joe Biden, Presiden Lyndon B Johnson Juga Mundur dari Pencalonan Presiden AS 50 Tahun Silam

3 hari lalu

Seperti Joe Biden, Presiden Lyndon B Johnson Juga Mundur dari Pencalonan Presiden AS 50 Tahun Silam

Joe Biden menjadi Presiden AS kedua yang mundur dari pencalonan kembali setelah Lyndon B Johnson pada Maret 1968.


3 Fakta Menarik Kamala Harris, Kandidat Terkuat Pengganti Joe Biden

3 hari lalu

3 Fakta Menarik Kamala Harris, Kandidat Terkuat Pengganti Joe Biden

Kamala Harris menjadi Wakil Presiden Amerika pertama dari double minoritas keturunan Afrika dan Asia.


Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS, Ini Sederet Nama yang Punya Kans Menggantikannya

3 hari lalu

Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS, Ini Sederet Nama yang Punya Kans Menggantikannya

Joe Biden, kandidat presiden inkumben dari Partai Demokrat, menyatakan mundur dari pencalonan Presiden Amerika Serikat di tengah desakan berbagai pihak. Siapa penggantinya?


Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan mengenai wajib asuransi kendaraan yang bakal berlaku tahun depan merupakan usulan pemerintah.


Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

4 hari lalu

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov. Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS
Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

Rusia memiliki prioritas-prioritas lain ketimbang menunggu hasil pilpres AS 2024.


Rampung, Bilah Sayap Garuda ke-4650 pada Kantor Presiden di IKN Sudah Terpasang

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Rampung, Bilah Sayap Garuda ke-4650 pada Kantor Presiden di IKN Sudah Terpasang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuntaskan pemasangan bilah sayap garuda gedung Kantor Presiden di IKN.


Biden Diklaim Siap Mundur dari Pilpres AS, Siapa Penggantinya?

7 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menandatangani
Biden Diklaim Siap Mundur dari Pilpres AS, Siapa Penggantinya?

Presiden Amerika Serikat Joe Biden diklaim berencana untuk mundur dari pemilihan presiden AS dalam waktu dekat.


Paul Kagame Kembali Terpilih sebagai Presiden Rwanda

8 hari lalu

Presiden Rwanda, Paul Kagame
Paul Kagame Kembali Terpilih sebagai Presiden Rwanda

Paul Kagame kembali terpilih sebagai presiden Rwanda. Itu artinya, hampir satu perempat abad dia memegang kekuasaan di Rwanda.