TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat secara resmi telah menetapkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan upaya untuk meminta pertanggungjawaban junta yang sekarang menguasai Myanmar.
Menteri Luar Negeri Antony Blinken akan mengumumkan keputusan tersebut pada hari Senin di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, kata pejabat AS, seperti dikutip Reuters, Senin, 21 Maret 2022.
Museum tersebut saat ini menampilkan pameran tentang penderitaan Rohingya.
Keputusan Presiden Joe Biden Itu diambil hampir 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan tersebut.
Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada tahun 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya mengungsi ke negara tetangga Bangladesh.
Mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada Februari 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.
Pejabat AS dan penggiat HAM mengumpulkan bukti kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri AS waktu itu, Mike Pompeo menolak untuk membuat keputusan.
Blinken memerintahkan "analisis hukum dan faktualnya sendiri," kata para pejabat AS kepada Reuters dengan syarat anonim. Analisis menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida dan Washington percaya tekad formal akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.
"Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Sejak mengudeta pemerintahan demokratis pimpinan Aun San Suu Kyi, militer Myanmar menghadapi penentangan dari masyarakat sipil dengan mengangkat senjata di sejumlah wilayah.
REUTERS