TEMPO.CO, Jakarta -Pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak diizinkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris guna menantang sebuah putusan pengadilan untuk mengekstradisinya ke Amerika Serikat.
"Permohonannya telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan alasan yang diberikan adalah permohonan itu tidak menimbulkan poin hukum yang dapat diperdebatkan," kata seorang juru bicara MA seperti dilansir Aljazeera Selasa 15 Maret 2022.
Pihak berwenang AS menginginkan Assange, pria kelahiran Australia, untuk menghadapi sidang. Pria berusia 50 tahun itu menghadapi 18 poin dakwaan di AS terkait pembocoran dokumen militer dan kabel diplomatik, yang menurut Washington membahayakan keselamatan banyak orang. Jika diekstradisi, Assange menghadapi ancaman hukuman ratusan tahun hingga seumur hidup.
Pada Desember lalu, Pengadilan Tinggi di London membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang memutuskan Assange sebaiknya tidak diekstradisi karena masalah kesehatan mental. Assange dinilai berisiko melakukan bunuh diri jika diekstradisi ke pengadilan AS yang menerapkan sel isolasi.
Para hakim Pengadilan Tinggi kemudian menolak memberi Assange izin untuk melakukan kasasi ke MA. Pengadilan Tinggi menyerahkan sepenuhnya kepada MA apakah akan mendengarkan upaya hukumnya.
Keputusan ekstradisi itu kini perlu diratifikasi oleh menteri dalam negeri Inggris Priti Patel. WikiLeaks menulis di akun Twitter-nya, "Kasusnya sekarang pindah ke @UKHomeSecretary Priti Patel untuk mengesahkan ekstradisi."
Setelah itu Assange bisa mencoba mengajukan banding atas keputusan itu lewat tinjauan yuridis. Tinjauan yuridis melibatkan seorang hakim yang akan memeriksa legitimasi keputusan sebuah badan publik.
Barry Pollack, pengacara Assange yang berbasis di AS, mengatakan kecewa karena MA Inggris tidak mau mendengarkan banding."Assange akan melanjutkan proses hukum melawan ekstradisinya ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pidana karena menerbitkan informasi yang benar dan layak diberitakan," katanya.
Assange menghabiskan tujuh tahun di kedutaan Ekuador di London untuk menghindari dipindahkan ke Swedia atas tuduhan pelecehan seksual. Namun, ia ditangkap ketika terjadi perubahan pemerintahan di Quito dan perlindungan diplomatiknya dihapus.
Baca juga: Pendiri WikiLeaks Bisa Bawa Kasusnya ke MA untuk Hindari Ekstradisi ke AS
SUMBER: ALJAZEERA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.