TEMPO.CO, Jakarta -Komite khusus di Badan Legislatif Amerika Serikat yang bertugas menyelidiki serangan di Gedung Capitol Amerika Serikat, mengatakan pada Rabu, 2 Maret 2022, bahwa mantan Presiden AS Donald Trump mungkin terlibat dalam tindakan kriminal.
Komite Terpilih mengajukan 221 berkas formal dan komprehensif yang menunjukan korelasi mantan presiden dengan pelanggara kejahatan federal. Mereka menuding Trump berniat menipu rakyat Amerika dengan keterlibatannya ini.
Kongres sendiri selaku pembuat undang-undang tidak memiliki kekuatan untuk mengajukan tuntutan pidana sendiri. Mereka hanya dapat membuat rujukan ke Departemen Hukum AS.
Rujukan juga sebagain besar bersifat simbolis saja, tetapi akan meningkatkan tekanan politik pada Jaksa Agung untuk menuntut mantan presiden. Departemen Hukum AS telah menyelidiki kerusuhan tahun lalu, tetapi belum memberikan indikasi apa pun bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan terhadap Trump.
Sekelompok pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol AS di Washington, DC pada 6 Januari 2021, ketika Kongres AS bertemu untuk mengesahkan kemenangan pemilihan Biden.
Pemimpin Partai Republik itu menyampaikan pidato yang berapi-api sebelum kerusuhan. Trump mengklaim suara telah dicuri darinya karena penipuan yang meluas. Donald Trump kemudian dimakzulkan karena hasutan pemberontakan.
SUMBER: AL JAZEERA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.