TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Malaysia, Senin, 21 Februari 2022, memanggil Dubes RI untuk Malaysia Hermono guna meminta klarifikasi lebih lanjut menyusul beberapa pemberitaan media yang mengutip pernyataannya baru-baru ini terkait isu Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia di Malaysia.
"Pembahasan pertama dilakukan di Kementerian ini pada 16 Februari 2022," ujar pernyataan pers Kementerian Luar Negeri Malaysia seperti dikutip Antara.
Mereka menyatakan telah tercapai kesepahaman sehingga kedua belah pihak perlu terus melakukan pendekatan positif dan konstruktif dalam menangani permasalahan terkait rekrutmen dan perlindungan PRT Indonesia.
"Setiap permasalahan yang muncul akan disalurkan melalui kementerian/lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah tersebut penting untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman di antara masyarakat," katanya.
Diskusi juga membahas status negosiasi Nota Kesepahaman (MoU) Rekrutmen dan Perlindungan PRT antara Malaysia dan Indonesia, serta pendekatan dan arah yang akan diambil oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan negosiasi dan penandatanganan MoU dalam waktu dekat.
Hal ini untuk memastikan proses rekrutmen PRT berjalan dengan baik dan masalah perlindungan mereka tetap diprioritaskan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
"Pendekatan positif dan konstruktif dalam masalah rekrutmen dan perlindungan PRT dapat menguntungkan kedua belah pihak dan pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan hubungan yang erat dan komprehensif antara Malaysia dan Indonesia," katanya.
Hermono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya diskusi bersama tersebut.
Menurut Free Malaysia Today, baru-baru ini Hermono dikabarkan mengeluhkan perlakuan buruk yang diterima oleh TKW di negara tersebut dan membandingkan situasi di Singapura, di mana hampir tidak ada kasus pelecehan serupa yang dilaporkan terhadap warganya di negara tersebut.
Hermono mengatakan, banyak kasus PRT Indonesia di Malaysia yang dipaksa bekerja pada majikan selama bertahun-tahun tanpa dibayar, bahkan ada yang bekerja lebih dari satu dekade dalam keadaan seperti itu.
Dia mengatakan pembantu rumah tangga dari negaranya juga menghadapi masalah dengan dokumen identitas yang disita oleh majikan mereka, jam kerja yang panjang tanpa cuti dan kekerasan fisik.
Oleh karena itu, kata dia, usulan nota kesepahaman (MoU) antara Malaysia dan Indonesia penting untuk melindungi kesejahteraan WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di sektor perkebunan dan manufaktur di dalam negeri.