TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu asal Indonesia, Anastasia Paba, 35 tahun, divonis hukuman penjara di Singapura selama 25 minggu. Ia didakwa atas pencurian kartu ATM milik majikannya, seorang wanita tua. Anastasia menggunakan kartu itu untuk menarik dana sejumlah S$ 18.000 lebih dari 36 kali.
Anastasia mulai bekerja untuk putri majikannya pada November 2020. Ia bertugas merawat korban yang merupakan majikan berusia 79 tahun.
Dia membersihkan flat setiap hari, termasuk kamar tidur korban, dan mencuri kartu United Overseas Bank (UOB) untuk menarik uang. Anastasia menemani korban ke ATM untuk menarik uang tunai kapan pun diperlukan. Saat ke ATM, dia memperhatikan wanita tua itu memasukkan kode sandi PIN-nya.
Antara 16 Desember 2021 dan 19 Januari 2022, Paba mencuri kartu UOB dari tas tangan korban beberapa kali saat sedang membersihkan rumah. Dia menarik total S$ 18.000 dari rekening bank wanita tua itu, mengambil S$ 500 setiap kali lebih dari 36 kali.
Rekening bank tersebut merupakan rekening bersama antara korban dan putrinya. Putri korban menemukan bahwa uang tunai ditarik secara konsisten dari rekening dan bertanya kepada korban tentang hal itu.
Korban kemudian menemui Anastasia yang lalu mengaku telah mencuri kartu dan menarik uang tunai. Putri korban pun menelepon polisi pada Januari 2022. Ia mengatakan bahwa pembantunya mengambil uang ibunya dan melarikan diri. Uang tunai yang dicuri tidak dikembalikan.
Jaksa menuntut empat sampai enam bulan penjara untuk salah satu tuduhan pencurian dan menyerahkan hukuman untuk pelanggaran lainnya ke pengadilan. Pelaku didakwa terlibat pencurian signifikan sejumlah S$ 18.000, dan ada pelanggaran yang terus-menerus dengan penyalahgunaan kepercayaan yang serius.
Catatan kriminal Anastasia bersih. Pencurian ini adalah pelanggaran yang pertama kali dilakukan.
Anastasia mengaku menyesal. "Saya benar-benar minta maaf atas kesalahan saya, saya memohon hukuman yang lebih ringan," katanya.
Untuk pencurian di tempat tinggal, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Untuk pencurian, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
CHANNEL NEWS ASIA
Catatan: Berita ini mengalami perubahan judul untuk menyesuaikan dengan isi beritanya.