TEMPO.CO, Jakarta - Partai oposisi Malaysia yang tergabung dalam Pakatan Harapan (PH) meminta parlemen mengadakan sidang khusus terkait kasus kepemilikan saham jutaan ringgit oleh ketua badan anti-korupsi Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Azam Baki.
"Sidang khusus parlemen perlu diadakan segera untuk merundingkan dan membincangkan isu yang amat penting ini, sebaiknya sehari sebelum atau setelah sidang khusus berhubung isu banjir pada 20 Januari nanti," demikian pernyataan Majelis Presiden PH di Kuala Lumpur, Selasa, 11 Januari 2022.
Turut menandatangani pernyataan itu adalah Anwar Ibrahim dari Partai Keadilan Rakyat (Keadilan), Mohamad Sabu dari Partai Amanah Negara (Amanah), Lim Guan Eng dari Parti Tindakan Demokratik (DAP) dan Madius Tangau dari Organisasi Kinabalu Progresif Bersatu (UPKO).
Majelis Presiden PH juga mengkritik pernyataan pers enam anggota Lembaga Penasihat Pencegahan Korupsi (LPPR) yang berbeda dengan pernyataan Ketua LPPR, Sri Abu Zahar, yang telah mencoba membersihkan nama Sri Azam Baki.
Pernyataan enam anggota LPPR ini amat mengejutkan dan membuka mata seluruh negara pada kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan terhadap dakwaan kepemilikan saham Ketua SPRM, setingkat KPK di sini.
"Jelas SPRM atau badan penasihat SPRM tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap Ketua SPRM sendiri, dan penyelidikan oleh badan bebas yang tidak ada kaitan dengan SPRM amat diperlukan," katanya.
Pernyataan enam anggota LPPR ini menjadi bukti bahwa Ketua LPPR sudah tidak dipercaya anggota LPPR.
Majelis Presiden PH juga memandang serius dan perlu menegur pernyataan pers tiga Wakil Ketua SPRM yang menyatakan dukungan terbuka terhadap Ketua SPRM serta membuat tuduhan bahwa pihak yang mempersoalkan bermotifkan "dendam politik".
Sementara itu dalam jumpa pers media sebelumnya, Azam Baki mengatakan bahwa adiknya telah menggunakan rekeningnya untuk membeli saham yang bernilai jutaan ringgit.
Pada saat yang sama sebanyak 50 LSM telah meminta Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob melakukan penyelidikan independen terhadap kepemilikan saham Azam Baki.
Pernyataan ini diinisiasi oleh empat LSM yaitu Suaram, Patriot, Aliran dan Gerak.
Mereka menyatakan izin Azam Baki pada adiknya membeli saham menggunakan akun-nya telah melanggar Akta Perindustrian Sekuriti (Depositori Pusat) 1991.
Menurut laporan tahunan Excel Force Bhd 2015, Azam memiliki 2.156.000 saham dalam perusahaan tersebut pada 21 Maret 2016 saat dia sebagai ketua bagian penyelidikan SPRM.
Polisi Diraja Malaysia saat ini tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham oleh ketua SPRM tersebut.