TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani undang-undang yang melarang impor dari wilayah Xinjiang China. Amerika Serikat menduga barang-barang tersebut diproduksi oleh muslim Uyghur melalui kerja paksa. Larangan impor dari Xinjiang itu membuat China marah.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur adalah bagian dari penolakan Amerika Serikat terhadap perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur China. Oleh Washington, tindakan terhadap minoritas itu disebut sebagai genosida.
Rancangan Undang-undang itu disahkan Kongres bulan ini setelah anggota parlemen mencapat kata sepakat antara versi DPR dan Senat. Kunci dari undang-undang tersebut adalah praduga yang dapat dibantah yang mengasumsikan semua barang dari Xinjiang, dibuat dengan kerja paksa terhadap Muslim Uyghur. Beijing telah mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Uyghur dan kelompok Muslim lainnya. Larangan impor bisa dibatalkan jika barang-barang dari Xinjiang bisa dibuktikan bukan dibuat dari kerja paksa.
Beberapa barang yang dilarang impor seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya. Barang tersebut masuk ke dalam kategori prioritas tinggi.
China telah menyangkal pelanggaran di Xinjiang. Wilayah tersebut adalah produsen kapas utama yang juga memasok sebagian besar bahan dunia untuk panel surya.