TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan memutuskan Donald Trump tidak dapat menghentikan gugatan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan mantan Presiden itu.
Seorang hakim pada Rabu, 15 September 2021, mengatakan Trump dilaporkan mantan kolumnis majalah Elle E. Jean Carroll, yang menuduhnya melakukan pemerkosaan pada pertengahan 1990-an.
Hakim Distrik Manhattan, Lewis Kaplan, menolak untuk menunda kasus tersebut sementara Trump mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Namun Trump masih bisa memperbarui gugatannya.
Carroll mengajukan gugatan pada November 2019 setelah Trump membantah telah memperkosanya di department store Bergdorf Goodman di tengah kota Manhattan.
Trump mengatakan, bahwa Carroll bukan tipenya, dan mengarang cerita untuk menjual buku baru.
Oktober 2020, Kaplan menolak permintaan Trump dan Departemen Kehakiman AS untuk menjadikan pemerintah sebagai terdakwa, yang akan melindungi Trump dari tanggung jawab dan secara efektif menghentikan kasus Carroll.
Pemerintahan Joe Biden mengadopsi posisi Trump untuk banding tersebut, dengan mengatakan dia bertindak dalam kapasitas resminya sebagai presiden ketika menyangkal tuduhan Carroll dan dengan demikian tidak dapat dituntut secara pribadi.
Donald Trump sebelumnya juga membantah klaim beberapa wanita yang menuduhnya melakukan pelanggaran seksual sebelum dia menjabat pada 2017.