TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, kembali hadir di pengadilan pada hari Selasa sehari setelah dia tidak muncul karena sakit, kata pengacaranya.
Kesehatan Aung San Suu Kyi, 76 tahun, diawasi dengan ketat di Myanmar, di mana dia menghabiskan bertahun-tahun dalam tahanan karena menantang pemerintah militernya. Dia diadili atas beberapa tuduhan sejak dikudeta militer pada 1 Februari.
Aung San Suu Kyi tidak dapat hadir di ruang sidang pada Senin karena pusing dan kantuk, yang menurut tim hukumnya disebabkan oleh mabuk perjalanan saat dibawa ke pengadilan dari lokasi yang dirahasiakan di mana dia ditahan, dikutip dari Reuters, 14 September 2021.
"Daw Aung San Suu Kyi tampak cukup sehat, tapi dia bilang dia masih agak pusing," kata kepala pengacara Khin Maung Zaw melalui pesan teks kepada Reuters.
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu didakwa dengan serangkaian pelanggaran, termasuk melanggar protokol virus corona, memiliki radio walki-talkie secara ilegal, menerima suap uang dan emas, menghasut untuk menimbulkan kekacauan publik, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
Pengacaranya telah menolak tuduhan itu.
Kasus-kasus tersebut sedang ditangani oleh pengadilan di Yangon, Mandalay dan Naypyitaw, yang dikhawatirkan beberapa sekutunya dapat mengikatnya dalam proses hukum selama bertahun-tahun.
Pengadilan dijadwalkan untuk melanjutkan dengan dua kasus pada Selasa, namun kasus kedua ditunda setelah saksi penuntut tidak hadir.
Tim pengacara mengatakan mereka bertemu dengan ketiga terdakwa: Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint dan Dr. Myo Aung, selama 30 menit sebelum persidangan dimulai pada Selasa pukul 9 pagi, surat kabar Myanmar Irrawaddy melaporkan.
Tim hukumnya mengatakan Suu Kyi diizinkan menemui dokter, dan semua orang di rumah tempat dia ditahan dites Covid-19 lagi.
"Dia meminta masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka dan mengatakan dia khawatir tentang kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid yang sedang berlangsung," kata pengacara.
Pengacara mengatakan argumen dalam kasus penghasutan terhadap ketiganya diperdengarkan dalam sesi sidang kali ini berdasarkan Pasal 505(b) KUHP, dan pengadilan akan memberikan keputusannya pada sidang berikutnya.
Myanmar telah menderita kelumpuhan politik dan ekonomi sejak pemerintah terpilih Suu Kyi digulingkan, memicu reaksi nasional, dengan protes dan kekerasan di pedesaan dan di kota-kota terbesarnya.
Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint dan para pemimpin senior lainnya dari Partai Liga Nasional untuk Demokrasi ditahan pada dini hari pada 1 Februari, ketika militer Myanmar melancarkan kudeta, menggulingkan pemerintah NLD yang dipilih secara demokratis.
Baca juga: Sakit, Sidang Kasus-Kasus Aung San Suu Kyi di Myanmar Ditunda
REUTERS | IRRAWADDY