TEMPO.CO, Jakarta - Derek Chauvin, personil Kepolisian Minneapolis yang membunuh George Floyd tahun lalu, divonis penjara 22,5 tahun. Mengacu pada hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota, Derek Chauvin wajib menjalani 15 tahun dari hukuman tersebut sebelum diputuskan apakah ia harus menjalani 7 tahun sisanya.
Hakim Peter Cahill mengatakan bahwa vonis tersebut ia ketok berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan. Ia menegaskan, emosi atau opini publik tidak berperan apapun dalam putusannya. Walau begitu, ia mengatakan dirinya ingin memberikan rasa keadilan terhadap keluarga George Floyd yang menderita setelah dtinggal wafat anggota mereka.
"Derek Chauvin telah menyalahgunakan wewenang yang ia punya atau kepercayaan publik yang diberikan kepadanya....Ia memperlakukan George Floyd secara kejam," ujar Cahill, menjelaskan kenapa dirinya memberikan hukuman berat kepada Chauvin, dikutip dari CNN, Jumat, 25 Juni 2021.
Cahill melanjutkan bahwa bukti selama persidangan juga menunjukkan bahwa Chauvin mengabaikan segala permohonan dari Floyd. Sebab, disaat Floyd menderita di bawah siksaannya dan memohon pertolongan, Chauvin melanjutkan aksinya yang berujung pada tewasnya Floyd.
Foto mugshot Derek Chauvin berbaju tahanan yang dirilis di sebuah penjara di Minneapolis, Minnesota, US. Ia ditangkap setelah terekam video menindih leher George Floyd dengan lutut hingga tidak dapat bernafas dalam sebuah penangkapan, hingga korban pingsan dan tewas setelah dirawat di rumah sakit. Department of Corrections Minnesota/Reuters
Seperti diketahui, Chauvin menindih bagian belakang leher Floyd pada Mei tahun lalu ketika hendak menangkapnya. Saat itu, Floyd diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mini market. Floyd sempat meronta-ronta, meminta Chauvin berhenti menindihnya karena ia tak bisa bernafas. Chauvin bergeming, tetap menindih Floyd hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya.
"Chauvin tidak berubah sikap meski Floyd memohon-mohon untuk nyawanya. Ia (Floyd) jelas ketakutan, menyadari bahwa ia akan mati."
"Cara Chauvin membekuk Floyd juga lebih lama dan menyakitkan dibandingkan tipikal skenario kasus pembunuhann tingkat dua, tingkat tiga, ataupun pembunuhan yang tidak disengaja," ujar Cahill menegaskan. Chauvin diketahui menindih George Floyd selama 9,5 menit.
Ketika vonis usai dibacakan, Chauvin menanggapinya dengan meminta maaf dan ucapan duka kepada keluarga George Floyd. Chauvin tidak mengajukan banding karena permohonannya untuk persidangan baru telah ditolak pengadilan beberapa jam sebelum pembacaan vonis.
Suasana peringatan kematian George Floyd di Brooklyn, New York, 25 Mei 2021. Ribuan warga turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati setahun kematian George Floyd. REUTERS/Jeenah Moon
Sementara itu, pengacara Chauvin, Eric Nelson, merasa kliennya telah diperlakukan tidak adil. Menurutnya, Chauvin seharusnya mendapat hukuman yang lebih singkat atau hukuman masa percobaan.
"Chauvin meminta pengadilan untuk melihat lebih dari sekedar bukti di persidangan seperti latar belakang, perilaku baik, dan kesanggupannya untuk menjalani masa percobaan. Ia juga mengakui sebagai produk dari sistem kepolisian Amerika yang rusak," ujar Nelson.
Kontras dengan Nelson, jaksa penuntut merasa hukuman untuk Chauvin kurang tegas. Menurut mereka, pembunuh George Floyd itu seharusnya dihukum minimal 30 tahun penjara untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Di saat Chauvin menjalani hukuman penjara 20 tahun, ia berkata keluarga Floyd malah menjalani hukuman "seumur hidup" dengan tewasnya Floyd.
Hal tersebut didukung oleh pernyataan saudara George Floyd. "Saya dan keluarga telah mendapat hukuman seumur hidup. Floyd sudah direngut dari kami selamanya," ujar Philonise Floyd.
Baca juga: Chauvin: Kasus George Floyd Adalah Ketidaksengajaan yang Didasari Niat Baik
ISTMAN MP | CNN