TEMPO.CO, - Pemerintah Malaysia berencana mengamandemen hukum syariah demi menjerat orang-orang yang menghina Islam dan mengkampanyekan gaya hidup LGBT di media sosial.
Wakil Menteri yang bertanggung jawab atas urusan agama Ahmad Marzuk Shaary mengatakan rencana amandemen ini menanggapi maraknya unggahan di media sosial yang merayakan komunitas LGBT sebagai bagian dari Bulan Kebanggaan atau Pride Month pada Juni ini.
“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” katanya dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters, Jumat, 25 Juni 2021.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, hubungan sesama jenis adalah perbuatan ilegal menurut hukum Islam di Malaysia. Negara ini memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku untuk muslim berjalan di samping hukum perdata.
Ahmad Marzuk mengatakan undang-undang yang diusulkan akan memungkinkan badan penegak untuk mengambil tindakan terhadap setiap muslim yang menghina agama Islam dan melakukan tindak pidana syariah lainnya dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi.
Satuan tugas pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah LGBT juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pejabat dalam mengambil tindakan dan menghasilkan pedoman penanganan dan pengaduan
Gugus tugas tersebut termasuk perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung, dan polisi.
Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 lima pria dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda karena mencoba seks gay.
Baca juga: 145 TKI di Malaysia Kelompok Rentan Dipulangkan ke Indonesia
Sumber: REUTERS