TEMPO.CO, - Pengadilan Kriminal Kairo memerintahkan agar 50 pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin dimasukkan ke dalam daftar teroris selama lima tahun ke depan.
Media lokal Mesir melaporkan beberapa tokoh Ikhwanul Muslimin yang akan dimasukkan ke dalam daftar teroris adalah Abdel Moneim Abul Fotouh, Mahmoud Ezzat, Hassan Malek, Ahmed Abdel Moneim Abul Fotouh, dan Omar al-Saidi.
"Pengadilan juga memutuskan untuk memasukkan kelompok Ikhwanul Muslimin dalam daftar terorisme selama lima tahun lagi," seperti dikutip dari Egypt Independent, Jumat, 29 Januari 2021.
Pihak berwenang Mesir sejatinya telah melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013, ketika kelompok itu dimasukkan dalam daftar terorisme setelah menggulingkan pemerintahan mendiang Presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi.
Pengadilan Proses Rangkuman Kairo pada 18 Januari memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota Ikhwanul Muslimin dan akan ditransfer ke kas negara. Keputusan ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Komite Inventarisasi Dana Ikhwanul Muslimin, meminta mereka diizinkan untuk mengeluarkan dana dari 89 teroris.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh semua ahli waris presiden yang digulingkan, Mohamed Morsi; mantan pembina tertinggi kelompok, Mohamed Badea; dan wakilnya, Khairat al-Shater; anggota serta sekutu persaudaraan, Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady , Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi
Sebelumnya, Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya yang diharamkan menurut syariat Islam. Alasannya Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.
Baca juga: Al Azhar Kairo Keluarkan Fatwa Larangan Bergabung Dengan Kelompok Teroris
EGYPT INDEPENDENT
https://egyptindependent.com/egypt-places-50-muslim-brotherhood-leaders-on-terrorism-list/