TEMPO.CO, - Pengadilan Pakistan pada Kamis membatalkan hukuman mati pada pasangan Kristen dalam kasus penistaan agama. Pembebasan ini dilakukan karena kurangnya bukti setelah pasangan itu menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhkan hukuman mati pada Shafqat Emmanuel, seorang penjaga di sebuah pabrik, dan istrinya, Shagufta Kausar pada 2014 karena diduga mengirim pesan yang menghina Nabi Muhammad kepada pria lain, Khalid Maqsood. Namun Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan pasangan itu.
"Perintah rinci dari pengadilan diharapkan dalam dua hari ke depan," kata pengacara pasangan itu, Saif-ul-Malook, dikutip dari Reuters, Jumat, 4 Juni 2021.
Pengacara penuntut, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan kliennya akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk mengajukan banding.
Di Pakistan, menghina Nabi Muhammad bisa dijerat hukuman mati. Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi global.
“Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati,” kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake, dalam sebuah pernyataan.
Amnesty International menyerukan pihak berwenang untuk memberikan keamanan kepada pasangan dan pengacara mereka.
Menurut laporan Reuters, Pakistan kerap dilanda kekerasan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama. Bulan lalu, massa masuk ke kantor polisi di pinggiran ibu kota Islamabad dalam upaya untuk menghukum mati dua pria yang dituduh menodai sebuah masjid.
Baca juga: Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer
Sumber: REUTERS