TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai Rabu, 27 Januari 2021, putusan Pengadilan Konstitusi Polandia soal aturan aborsi mulai berlaku. Lewat putusan pengadilan itu, aborsi karena kehamilan janin cacat tidak diperbolehkan.
Pada Rabu malam sekelompok kecil orang berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Ibu Kota Warsaw, memprotes aturan tersebut.
Aborsi telah menjadi salah satu isu yang dikhawatirkan bisa memecah belah. Putusan pengadilan konstitusi di publikasi di situs resmi pada Rabu malam.
“Putusan idiot ini tidak akan mencegah aborsi. Setiap perempuan yang akan mengalami sakit karena putusan ini atau dipaksa melahirkan anak dengan down syndrome, hakim pengadilan akan disalahkan,” kata Cezary Jasiski, 23 tahun, mahasiswa, yang ikut berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Baca juga: Sah, Argentina Legalkan Aborsi
Pada akhir tahun lalu, unjuk rasa menentang aturan pembatasan aborsi, berubah dengan cepat menjadi kemarahan, khususnya dikalangan anak muda Polandia. Mereka yang marah memprediksikan Law and Justice government (PiS) bakal menghadapi tantangan baru dalam pemilu nanti dari para pemilih muda
Sumber di Pemerintah Polandia mengatakan pemerintah sekarang akan mulai fokus membantu orang tua yang anaknya mengalami disabilitas, kendati PiS dan pemerintahan pendahulunya dituduh oleh kritikus tidak berbuat cukup dalam hal itu.
Akses aborsi di Polandia sebenarnya sudah menurun, meski tanpa aturan aborsi tersebut. Sebab semakin banyak dokter menolak melakukannya karena dasar agama dan banyak yang lebih memilih aborsi di luar negeri.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-poland-abortion/polish-ruling-restricting-abortion-to-take-effect-on-wednesday-idUSKBN29W1ZN