TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Vonis itu dijatuhkan atas tuduhan korupsi, yang membawa pada keruntuhan pemerintahannya
Park adalah presiden Korea pertama yang terpilih secara demokratis, yang kemudian dilengserkan dari jabatan. Pada 2017, Pengadilan Konstitusi menggelar pemungutan suara anggota parlemen untuk memakzulkan Park terkait skandal, yang juga memenjarakan dua konglomerat di Korea Selatan.
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Park adalah putri seorang diktator militer, yang menduduki kursi orang nomor satu di Korea Selatan pada 2013. Dia mencetak sejarah sebagai presiden perempuan pertama di Negeri Gingseng.
Akan tetapi, kekuasaannya runtuh setelah dinyatakan bersalah telah berkolusi dengan seorang kaki tangannya untuk menerima uang puluhan miliar won dari konglomerat-konglomerat besar di Korea Selatan untuk membantu keluarganya dan mendanai yayasan-yayasan miliknya.
Kasusnya sudah disidangkan pada beberapa pengadilan berbeda, termasuk pada pengadilan Juli 2020. Namun putusan Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021 memperkuat hukuman penjara 20 tahun pada Park dan hukuman denda sebesar 18 miliar won. Dengan putusan ini, maka Park tak punya lagi jalur hukum yang bisa ditempuhnya untuk membebaskannya dari hukuman.
Park, 68 tahun, sudah berada di penjara sejak 31 Maret 2017. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan dan memilih untuk tidak hadir dipersidangan.
Pendukung mantan Presiden Park memperlihatkan dukungan kepadanya, terkait putusan pengadilan yang menutup pintu pengampunan bagi Park. Partai Republikan Kami di Korea Selatan menyebut Presiden Park tidak bersalah dan meminta Park dibebaskan segera.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-southkorea-politics-park/south-korea-court-upholds-jail-for-ex-president-park-clearing-way-for-chance-of-a-pardon-idUSKBN29J0HD?il=0