TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Myanmar menahan hampir 100 etnis Rohingya pada Rabu, 6 Januari 2021 setelah menggeledah sebuah rumah di Ibu Kota Yangon. Foto-foto yang beredar memperlihatkan laki-laki tanpa alas kaki dan perempuan dengan kerudung warna-warni duduk di sebuah lapangan.
Tin Maung Lwin, Kapten Kepolisian di Kota Shwe Pyi Thar, mengkonfirmasi penahanan tersebut. Namun dia menolak memberikan informasi lebih lanjut.
“Investigasi masih berlangsung,” ujarnya.
Pengungsi Rohingya menaiki kapal saat akan dipindahkan ke Pulau Bhasan Char di Chattogram, Bangladesh, 4 Desember 2020. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Dia hanya mengatakan ada sekitar 98 atau 99 orang yang sudah ditahan dalam penggeledahan itu. Etnis Rohingya yang ditahan tersebut akan dikirim ke sebuah pusat karantina untuk mencegah penyebaran virus corona.
Otoritas Myanmar beberapa kali melakukan penahanan pada etnis Rohingya dengan tuduhan melakukan perjalanan ilegal karena berusaha meninggalkan wilayah asal mereka di barat negara bagian Rakhine.
Amnesty Internasional menyebut sekitar 600 ribu etnis minoritas Rohingya di Myanmar hidup dalam kondisi apartheid. Sebagian besar dari mereka tinggal di kamp-kamp dan desa-desa yang terbatas dan tidak bisa melakukan perjalanan dengan bebas atau bahkan mengakses ke perawatan kesehatan dan pendidikan.
Sebagian besar etnis Rohingya tidak memiliki kewarga negaraan dan mereka dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, yang berbatasan wilayah dengan Myanmar.
“Ini sangat memalukan bahwa otoritas Myanmar masih melanjutkan kebijakan menahan etnis Rohingya karena mereka melakukan perjalanan di negara mereka sendiri,” kata John Quinley, pejabat senior HAM di Fortify Right.
Menurut Quinley, mereka yang ditahan di Yangon pada 6 Januari lalu harus segera dibebaskan tanpa syarat. Juru bicara Pemerintah Myanmar enggan berkomentar mengenai hal ini.
Sumber: https://in.reuters.com/article/myanmar-rohingya/myanmar-police-arrest-nearly-100-rohingya-in-raid-on-house-idINKBN29B1VI