TEMPO.CO, Jakarta - Donald Trump akan menghadapi kasus hukum karena akan kehilangan perlindungan hukum yang diberikan kepada presiden AS yang menjabat setelah Joe Biden dilantik 20 Januari.
Pengacara Distrik Manhattan Cyrus Vance telah melakukan investigasi kriminal terhadap Trump dan perusahaan keluarga, Trump Organization. Penyelidikan awalnya berfokus pada pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan sebelum pemilu 2016 kepada dua perempuan yang mengatakan mereka melakukan hubungan seksual dengan Trump, yang dibantah oleh presiden, menurut Reuters, 15 Desember 2020.
Tetapi Vance, seorang Demokrat, mengatakan dalam pengajuan pengadilan baru-baru ini bahwa penyelidikan telah diperluas dan sekarang dapat fokus pada penipuan bank, pajak dan asuransi, serta pemalsuan catatan bisnis. Trump menyebut kasus itu bermotif politik.
Jaksa Agung New York, Letitia James, yang juga seorang Demokrat, meluncurkan investigasi penipuan pajak aktif terhadap Trump dan perusahaan keluarganya, yang dimulai setelah mantan pengacaranya Michael Cohen mengatakan kepada Kongres bahwa presiden menaikkan nilai aset untuk memastikan pinjaman dan asuransi, serta mengurangi besaran pendapatan untuk mengurangi pajak real estat.
Trump Organization berpendapat bahwa kasus tersebut bermotif politik. Penyelidikan tersebut adalah penyelidikan perdata, yang dapat mengakibatkan sanksi finansial tetapi tidak bisa dipenjara.
Trump juga menghadapi tuntutan hukum pencemaran nama baik yang terpisah terkait dengan dugaan pelecehan seksual, yang keduanya ia bantah, diajukan oleh dua penggugat: E. Jean Carroll, mantan penulis majalah Elle, dan Summer Zervos, kontestan tahun 2005 di "The Apprentice."
Mary Trump, keponakan presiden, juga telah mengajukan gugatan yang menuduhnya dan dua anggota keluarga melakukan penipuan dan konspirasi untuk mencabut bagiannya dari kerajaan real estat keluarga.
Trump juga dapat menghadapi tuntutan pidana yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS atas tuduhan penggelapan pajak penghasilan federal. The New York Times baru-baru ini melaporkan Trump hanya membayar US$ 750 (Rp 10,6 juta) dalam bentuk pajak penghasilan federal pada tahun 2016 dan 2017.
Trump membantah temuan Times dan tidak jelas apakah dia melanggar hukum. Setiap penuntutan federal akan menimbulkan perdebatan. Biden telah berhati-hati dalam masalah kasus hukum Trump dan mempertanyakan nilai dari penuntutan tersebut, tetapi mengatakan dia tidak akan mengintervensi keputusan Departemen Kehakiman.
Sumber:
https://uk.reuters.com/article/usa-election-trump/after-the-white-house-trump-faces-uncertain-future-and-legal-threats-idUKKBN28P1B2