Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Uang Asuransi, Perempuan Ini Gergaji Tangan

image-gnews
Julija Adlesic, 22 tahun, diduga berusaha melakukan penipuan asuransi dengan menggergaji tangan kirinya. Sumber:  Sky News/mirror.co.uk
Julija Adlesic, 22 tahun, diduga berusaha melakukan penipuan asuransi dengan menggergaji tangan kirinya. Sumber: Sky News/mirror.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Julija Adlesic, 22 tahun, perempuan asal Slovenia dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan telah melakukan penipuan. Adlesic dinilai telah dengan sengaja menggergaji tangan kirinya demi bisa mengklaim uang asuransi senilai GBP 1 juta atau Rp 19 miliar.

Adlesic dan pacarnya mengklaim tangan Adlesic terpotong sampai ke dekat area siku dalam sebuah kecelakaan ketika Adlesic memotong cabang-cabang pohon. Keduanya bergegas ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, sebuah pengadilan di Kota Ljubljana, Slovenia, menemukan pasangan ini telah dengan sengaja memotong tangan kiri Adlesic dengan sebuah gergaji bundar sehingga mereka bisa membuat sebuah klaim palsu ke asuransi.

Julija Adlesic, 22 tahun, diduga berusaha melakukan penipuan asuransi dengan menggergaji tangan kirinya. Sumber: Sky News/mirror.co.uk

Sebuah investigasi mengungkap kalau Adlesic sudah mendaftarkan diri ke lima perusahaan asuransi dalam setahun sebelum peristiwa tangannya terpotong terjadi. Pacar Adlesic, 30 tahun, yang namanya tidak dipublikasi, mencari informasi di internet tentang tangan palsu beberapa hari sebelum kecelakaan terjadi.

Dalam persidangan Adlesic diketahui sedang terlilit utang dan berencana mengajukan kebangkrutan. Kendati divonis hukuman 2 tahun penjara, Adlesic bisa melangkah bebas dari pengadilan setelah hakim menyatakan dia bukan orang yang berbahaya dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

Sedangkan pacar Adlesic ditahan dan dikenai hukuman 3 tahun penjara. Ibu pacar Adlesic kaget dengan vonis pengadian sampai dia jatuh pingsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di persidangan diketahui Adlesic berharap bisa mendapatkan uang asuransi sekitar GBP 900 ribu agar bisa melunasi utang-utangnya. Adlesic berkeras dia tidak bersalah.

“Tidak ada di dunia ini yang mau jadi lumpuh. Masa muda saya sudah dihancurkan. Tangan saya cacat pada usia 20 tahun. Hanya saya yang tahu bagaimana itu terjadi,” kata Adlesic.  

Pengadilan menemukan bahwa Adlesic dan pacarnya dengan sengaja membiarkan tangan yang luka karena digergaji itu dengan berdiam diri di rumah, bukannya segera ke rumah sakit. Ini untuk memastikan kecacatan itu bersifat permanen. Namun tangan Adlesic akhirnya dioperasi oleh tim dokter bedah dan bisa diperbaiki lagi (tidak putus).

Jaksa penuntut menyatakan ada fakta bahwa Adlesic sudah mengasuransikan diri ke lima perusahaan asuransi sehingga ini membuktikan dia telah dengan sengaja melukai tangannya sendiri. Upaya pacar Adlesic mencari-cari informasi tangan palsu di internet, juga telah menjadi bukti lain yang menguatkan. Walhasil. Adlesic dikenakan dakwaan upaya penipuan asuransi.

Sumber: https://www.mirror.co.uk/news/world-news/young-woman-deliberately-sawed-hand-22671372

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

8 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

26 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

30 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

40 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

44 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

44 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.