Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Buruh di Pakistan Dihukum Mati Karena Menistakan Nabi Muhammad

image-gnews
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang buruh di pabrik garmen Pakistan, Asif Pervaiz, dihukum mati karena menistakan Nabi Muhammad. Dikutip dari kantor berita Reuters, ia disebut beberapa kali mengirimkan ujaran-ujaran kebencian soal Nabi Muhammad ke rekan-rekan kerjanya.

"Pervaiz akan menjalani hukuman penjara tiga tahun karena telah menyalahgunakan telepon genggamnya untuk mengirim pesan-pesan kebencian. Setelah itu, ia akan dihukum gantung hingga meninggal," ujar surat putusan Pengadilan Pakistan, Selasa, 8 September 2020.

Tidak hanya dihukum penjara dan kemudian dihukum gantung, Pervaiz juga dikenai denda. Denda yang ia tanggung senilai 50 ribu Rupe Pakistan atau setara Rp4,5 juta.

Kasus Pervaiz sesungguhnya sudah berjalan lama. Persidangannya pertama kali digelar pada 2013 lalu dan kemungkinan akan bertambah panjang lagi karena Pervaiz mengajukan banding.

Dalam pembelaannya, Pervaiz mengatakan bahwa tuduhan penistaan Nabi Muhammad ditujukan kepadanya setelah ia menolak menjadi Muslim. Pervaiz diketahui adalah seorang penganut agama Kristen. Pengacara pelapor, Murtaza Chaudhry, membantah hal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum penistaan di Pakistan sendiri beberapa kali disorot oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia. Hal itu mengingat ancamannya adalah hukuman mati dan hukum penistaan dapat dengan mudah digunakan untuk menyerang mereka yang berbeda pendapat atau keyakinan.

Beberapa waktu lalu, seorang warga Amerika keturunan Pakistan ditembak mati oleh warga setempat karena dianggap menistakan Islam. Pelaku penembakan, hingga sekarang, dianggap martir oleh pendukungnya di Palestina.

ISTMAN MP | REUTERS

News link: https://www.reuters.com/article/us-pakistan-blasphemy/pakistan-court-sentences-christian-to-death-on-blasphemy-charges-idUSKBN25Z29L?il=0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

20 jam lalu

Pohon jacaranda yang berbunga. (Xinhua/Bai Xuefei)
Pohon Jacaranda Berbunga di Islamabad Pakistan

Warga Islamabad menikmati waktu luangnya di sekitar deretan pohon-pohon jacaranda yang berbunga


Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

6 hari lalu

Wali Kota London, Sadiq Khan. REUTERS
Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq Khan meraih kemenangan periode ketiga sebagai Wali Kota London. Ia dari Partai Buruh


10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

6 hari lalu

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar. Foto: Canva
10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.


Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

11 hari lalu

Humza Yousaf mengambil sumpah saat ia dilantik sebagai Menteri Pertama Skotlandia di Court of Session, Edinburgh pada 29 Maret 2023. Yousaf, yang menggantikan Nicola Sturgeon sebagai ketua Partai Nasional Skotlandia (SNP), adalah Muslim pertama yang memimpin partai besar Inggris. Jane Barlow/Pool via REUTERS
Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

15 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

17 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

17 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

18 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.