TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika telah membatalkan tiga kerjasama bilateral dengan Hong Kong. Hal itu menyusul perintah eksekutif Presiden Amerika Donald Trump pada bulan lalu di mana menghapus status ekonomi istimewa yang dimiliki Hong Kong.
"Ketiga kesepakatan bilateral tersebut meliputi penyerahan buron, transfer narapidana, serta pembebasan pajak pendapatan dari operasional kapal internasional," ujar pernyataan pers Kementerian Luar Negeri Amerika, dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 20 Agustus 2020.
Kementerian Luar Negeri Amerika menjelaskan bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan pengesahan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, regulasi itu diklaim Hong Kong dan Cina berfungsi untuk menangani upaya pengkhianatan, subversi, terorisme, kolusi, ataupun intervensi asing.
Amerika memandang UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat. Di sisi lain, menghilangkan otonomi yang dimiliki Hong Kong. Kenyataannya, Hong Kong memang menggunakannya untuk itu saat memperkarakan belasan caleg dari kelompok oposisi menjelang pemilu.
Selain membatalkan kerjasama bilateral dan mencabut status ekonomi istimewa, Amerika juga sudah menjatuhkan sanksi individu kepada Kepala Pemerintahan Hong Kong Carrie Lam dan sejumlah pejabat pemerintahannya. Alhasil, mereka tidak lagi bisa berpergian ke Amerika ataupun mengakses aset dan properti yang berada di sana.
ISTMAN MP | REUTERS