TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Hukum Amerika memperkarakan dua warga Cina atas tuduhan peretasan. Dua warga Cina tersebut bernama Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi. Dikutip dari Reuters, mereka telah berhasil mendapat data desain senjata, vaksin virus Corona, serta piranti lunak dari berbagai perusahaan asing lewat operasi sibernya.
Berkas perkara keduanya sudah diteruskan ke pengadilan pada hari Selasa. Dalam berkas tersebut, disampaikan Li Xioayu dan Dong Jiazhi merupakan hacker yang disewa oleh Kementerian Keamanan Cina yang secara fungsi setara CIA.
"Kedua hacker terkadang bekerja untuk kepentingan mereka sendiri. Li, misalnya, sempat melakukan tindak pidana pemerasan US$15 ribu (Rp220 juta) dalam bentuk mata uang kripto," ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers, Selasa, 21 Juli 2020.
Detil perusahaan mana saja yang mereka retas, data seperti apa yang mereka dapat, belum sepenuhnya terungkap. Info yang beredar sejauh ini, Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi mencuri sekian terabyte data dari berbagai perusahaan di seluruh dunia, tak hanya di Amerika.
Beberapa negara yang perusahaannya disasar oleh Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi adalah Amerika, Inggris, Jerman, Australia, Hong Kong, dan Belgia. Dalam menyasar perusahaan-perusahaan di negara tersebut, kedua hacker disokong Cina. Mereka mendapat informasi soal kelemahan target dan data intelijen yang perlu diambil.
"Cina telah masuk dalam kelompok negara yang menjadi surga untuk kriminal siber," ujar John Demers yang menyebut Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi sudah beroperasi dari 2014-2020.
ISTMAN MP | REUTERS