TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan pemerintah akan menetapkan kelompok anti-fasis Antifa sebagai organisasi teroris.
Namun langkah ini dianggap sejumlah ahli hukum sulit dilakukan.
“Pemerintah Amerika Serikat akan menyatakan ANTIFA sebagai organisasi teroris,” kata Trump lewat cuitan di akun Twitter @realdonaldtrump pada Ahad, 31 Mei 2020 waktu setempat.
Trump mengumumkan ini di tengah merebaknya kekerasan di berbagai kota di AS akibat tindakan brutal polisi yang berujung pada tewasnya seorang warga kulit hitam George Floyd.
Rekaman video amatir, yang menjadi viral, menunjukkan Floyd tertelungkup di jalan raya dengan seorang polisi kulit putih menekan leher belakangnya dengan dengkul.
Floyd terdengar mengatakan kepada polisi itu,”Saya tidak bisa bernapas.”
Sejumlah demonstran menggunakan kalimat terakhir Floyd ini sebagai tema demonstrasi protes dan slogan bertuliskan ‘Saya Tidak Bisa Bernapas’.
Sejumlah pejabat kabinet Trump, termasuk Jaksa Agung, William Barr, menyalahkan kelompok Antifa dan agitator menunggangi aksi demonstrasi di sejumlah kota di AS.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Antifa dan kelompok serupa yang terkoneksi dengan kerusuhan merupakan terorisme domestik dan akan ditangani secara proporsional,” kata Barr kepada pers menyusul pernyataan Trump.
Saat ini, jumlah anggota kelompok Antifa yang mengikuti demonstrasi belum diketahui.
Para ahli menyebut ini bukanlah kelompok melainkan gerakan tanpa bentuk.
Menurut John Harrington, kepala Keamanan Publik di Minnesota, sekitar 20 persen orang yang ditangkap tidak berasal dari negara bagian itu.
Dia belum memiliki jumlah orang yang ditangkap polisi saat kerusuhan terjadi pada Sabtu malam.
Rencana Trump itu mendapat tanggapan dari pengamat.
“Terorisme adalah label politik, mudah disalahgunakan dan diselewengkan,” kata Hina Shamsi, direktur Proyek Keamanan Nasional di ACLU.
Mary McCord, bekas pejabat kementerian Kehakiman senior, mengatakan,”Tidak ada otoritas legal saat ini untuk menyatakan organisasi domestik sebagai organisasi teroris.” Saat ini, sejumlah kota di AS masih memberlakukan jam malam untuk meredam kerusuhan terkait demonstrasi protes atas tewasnya George Floyd.