TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menuding Foreign Trade Bank telah berupaya menghindari sanksi-sanksi yang dijatuhkan Washington. Amerika Serikat juga menuntut 28 individu warga negara Korea Utara serta lima warga negara Cina atas tuduhan melanggar sanksi yang diberlakukan ke Korea Utara.
Foreign Trade Bank adalah bank BUMN milik Pyongyang. Dalam sebuah persidangan pada Kamis, 28 Mei 2020, Jaksa Penuntut menuding Foreign Trade Bank berkonspirasi dengan para karyawannya sehingga bank-bank lain memproses total US$ 2,5 miliar pembayaran ilegal pada lebih dari 250 perusahaan.
Suasana latihan Angkatan Darata Korea Utara yang disaksikan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 10 April 2020. KCNA/via REUTERS
Situs reuters.com mewartakan Amerika Serikat telah memasukkan ke dalam daftar hitam Foreign Trade Bank milik Korea Utara sejak 2013 silam. Sedangkan Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu dalam daftar hitam pada 2017.
Dakwaan yang dikenakan pada Foreign Trade Bank diproyeksi memperkeruh hubungan Washington dan Pyongyang setelah pembicaraan denuklirisasi yang dilakukan Presiden Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, macet.
Sumber di Pemerintah Amerika Serikat menyebut dakwaan yang dikenakan kepada Foreign Trade Bank adalah yang terbesar dari setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Korea Utara. Diantara tuduhan yang dikenakan pada Foreign Trade Bank adalah pencucian uang dan penipuan bank.
Washington berkomitmen kuat untuk menghambat kemampuan Korea Utara melakukan akses ilegal pada sistem keuangan Amerika Serikat. Washington juga sangat ingin membatasi kemampuan Korea Utara menggunakan uang yang diperolehnya untuk mendanai program-program rudal balistiknya. Dari total pembayaran US$ 2,5 miliar (Rp 36 triliun) yang digelapkan Foreign Trade Bank, sebagian ada yang digunakan untuk mendanai program senjata nuklir Korea Utara dan rudal balistiknya.