TEMPO.CO, Jakarta - Mulai dirancangnya UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Pemerintah Cina membuat penggiat hak asasi manusia dan demokrasi ketar-ketir. Sebab, regulasi itu akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hasutan atau ujaran kebencian. Mereka khawatir akan dijerat dengan aturan tersebut ketika memprotes Pemerintah Hong Kong dan Cina.
"Protes terhadap sistem Satu Pemerintahan Cina di Hong Kong bisa dianggap melanggar aturan," ujar anggota parlemen Hong Kong, Tanya Chan, sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Sabtu, 23 Mei 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Keamanan Nasional Hong Kong tengah digarap oleh Cina. Aturan itu digarap untuk merespon makin derasnya gerakan anti-pemerintah Hong Kong paska konflik aturan ekstradisi ke Cina. Adapun UU Keamanan Nasional Hong Kong akan mengatur berbagai hal mulai dari hasutan, ujaran kebencian, pengkhianatan, subversi, kudeta, dan masih banyak lagi.
Nah, dari sekian banyak hal yang diatur, perkara hasutan dan ujaran kebencian menjadi unsur yang paling dikhawatirkan. Banyak figur menduga hal tersebut akan membuat Cina membungkam kebebasan berpendapat di Hong Kong.
Tanya Chan melanjutkan, masih belum jelasnya bagaimana masalah hasutan dan ujaran kebencian akan diatur membuatnya bersiap akan skenario terburuk. Sebab, bisa jadi aturan tersebut akan sangat general agar lebih fleksibel dalam menjerat siapapun.
Sebagai contoh, kata Chan, mengajak seseorang untuk mendukung oposisi bisa dianggap sebagai hasutan. Malah, Chan berkata bahwa secara pribadi mendukung oposisi pun sudah bisa dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap pemerintah.
Hal senada disampaikan oleh Amnesty International. Dalam keterangannya, yang dikutip dari South China Morning Post, mereka menganggap UU Keamanan Nasional Hong Kong akan membahayakan para aktivis yang bersuara via NGO (Lembaga Non Pemerintah). Sebab, selain berpotensi dianggap menghasut publik untuk menentang pemerintah, juga bisa dianggap dibantu oleh kekuatan asing karena sifat NGO yang internasional. UU Keamanan Nasional Hong Kong diketahui juga berupaya meminimalisir intervensi asing.
"Aturan tersebut adalah berita buruk untuk perjuangan menegakkan hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Amnesty International.
ISTMAN MP | SOUTH CHINA MORNING POST